EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

OJK Tegaskan Denda Rp2,1 T Bukan 3 Emitennya, Tapi Pihak Terkait

Oleh Komarudin 16 Oct 2026 20:09 4 menit baca

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sanksi administratif berupa denda senilai total Rp2,1 triliun terkait kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) ditujukan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal, bukan otomatis kepada ketiga emiten tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan, pihak yang dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan saham, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal.

“Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,” ujar Hasan dalam keterangan terbaru pada Jumat (16/10).

OJK sebelumnya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026, serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan 92 serta Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan/atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut.

OJK juga memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Tindakan tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham yang signifikan.

Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu yang menjabat sebagai direksi perusahaan efek.

Atas pelanggaran terkait transaksi saham DSSA, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penjatahan Saham BREN dan CUAN Disorot

Selain DSSA, OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK meminta data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penawaran umum kedua emiten tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, OJK memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan saham CUAN.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN.

OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal tidak hanya dilakukan dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) terus melakukan penindakan sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.

Dalam periode tersebut, sedikitnya 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, maupun tindakan penegakan hukum oleh OJK.

OJK menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan transparansi, dan melindungi investor dari praktik perdagangan yang melanggar ketentuan.

Topik terkait
OJK denda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sanksi pelanggaran Pasar Modal terkait tiga emiten Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).