Emitentrust.com- Tekanan jual terhadap saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) masih belum berhenti. Hal itu juga dipicu sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait ketidaklayakan proses IPO yang diumumkan pada Sabtu (7/2)
Pada perdagangan awal pekan ini Senin (9/2) saham PIPA kembali ambles 12,21 persen ke level Rp116 per lembar nyaris menyentuh auto rejection bawah (ARB).
PIPA Dalam sepekan terakhir, kinerja saham PIPA tercatat turun 38,1%, dari posisi Rp186 pada 3Februari 2026. Sementara itu, jika ditarik dalam horizon satu bulan, saham PIPA telah runtuh 62,6% dari level Rp308 pada 9 Januari 2026.
Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) beserta pihak-pihak terkait atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023. Penetapan sanksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menegakkan disiplin pasar modal dan menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,85 miliar kepada PIPA atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta ketentuan terkait penyajian laporan keuangan emiten.
Tak hanya kepada perseroan, OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran Direksi PIPA periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Lebih jauh, Direktur Utama PIPA saat itu, Junaedi, juga dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
OJK turut menjatuhkan sanksi terhadap pihak auditor. Agung Dwi Pramono, yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. OJK menilai auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam melakukan audit atas LKT 2023 PIPA.
Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal surat penetapan dan mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UUPM serta ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) didirikan pada Juni 2005. Awalnya perusahaan ini memproduksi lem PVC dan PVAc dengan merek INTRPLAS saja. Kini, perusahaan juga memproduksi pipa PVC (Supernova, Asiavin, dan Intralon), tangki air PVC (Bahana), ember cor (Daichi, Intra-153), dan tangki air.
PIPA mencatatkan sahamnya di BEI (IPO) pada 10 April 2023 sebanyak 925.000.000 Saham, atau 27,01% dari modal disetor penuh pada harga perdana Rp105 per saham.
Dana yang diraup dari IPO tersebut sebesar Rp97.125.000.000 dan bertindak sebagai Penjamin Emisi Utama PT. Shinhan Sekuritas Indonesia.
Pemegang saham per 30 September 2024
– Junaedi 1.000.000.000 saham atau 29,20%
– Masyarakat 925.029.454 saham atau 27,01%
– Susyanalief 700.000.000 saham atau 20,44%
– Imanuel Kevin Mayola 300.000.000 saham atau 8,76%
– Hendrik Saputra 250.000.000 saham atau7,30%
– Nanang Saputra 250.000.000 saham atau 7,30%.


