EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Pengajuan PKPU Ditolak! Adhi Properti (ADCP) Ungkap Efek ke Keuangan

Oleh Komarudin 02 Sep 2026 21:06 1 menit baca

EmitenTrust.com - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mengungkap perkembangan terbaru terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan.

Bayu Purwana Corporate Secretary ADCP menyampaikan bahwa permohonan PKPU tersebut telah mendapatkan putusan penolakan. 

" Informasi mengenai perkembangan perkara diperoleh perseroan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2026., tulis Bayu pada Rabu (2/9)

Manajemen ADCP menyatakan putusan tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.

Dengan demikian, perseroan memastikan kegiatan usaha tetap dapat berjalan seperti biasa.

Selain operasional yang tetap berjalan normal, ADCP juga menegaskan bahwa putusan penolakan PKPU tidak menimbulkan kondisi wanprestasi atau default terhadap perjanjian pembiayaan perseroan.

Hal tersebut mencakup kewajiban berdasarkan instrumen Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya.

"Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," ungkap Bayu 

ADCP sebelumnya menjadi pihak dalam permohonan PKPU yang diproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan adanya putusan penolakan tersebut, ADCP menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa dan tidak mengalami gangguan material terhadap kondisi keuangan maupun keberlangsungan operasionalnya.

Topik terkait
ADCP PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) PKPU permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat