Pengendali Lepas 308,64 Juta Saham, PSGO Sebut Kejar Free Float
EmitenTrust.com - PT Palma Serasih Tbk (PSGO) mengungkap langkah pemegang saham pengendali dalam memenuhi ketentuan minimum saham free float. Sepanjang 2026 hingga saat ini, pemegang saham pengendali telah melepas sebanyak 308.643.400 saham melalui mekanisme divestasi.
Penjelasan tersebut disampaikan PSGO sebagai tanggapan atas surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-11844/BEI.PP3/09-2026 mengenai permintaan penjelasan atas rencana pemenuhan ketentuan minimum free float.
PSGO menyatakan berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap sesuai Ketentuan V.1.1 dan Butir 3.a.2 Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. PSGO menyebut batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut adalah 31 Maret 2029.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemegang saham pengendali telah melakukan divestasi sebanyak 308.643.400 saham sepanjang 2026 hingga saat ini. Transaksi tersebut telah dilaporkan melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Sistem Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (SPE-IDXNet) sesuai ketentuan yang berlaku.
PSGO bersama pemegang saham pengendali masih akan melanjutkan pemenuhan free float secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal. Perseroan menyatakan proses tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai target tersebut, PSGO dan pemegang saham pengendali akan melakukan divestasi saham secara bertahap kepada investor prospektif.
" Perseroan menargetkan kewajiban minimum free float dapat dipenuhi sebelum batas waktu 31 Maret 2029," tulis Direktur
PSGO Astrida Niovita Bachtiar p[ada Rabu (16/9).
Dalam proses pemenuhan tersebut, PSGO mengharapkan dukungan BEI melalui sosialisasi perubahan Peraturan I-A, pemantauan secara berkala, serta komunikasi dan konsultasi dengan emiten terkait penerapan kebijakan minimum free float.
Perseroan juga menyatakan mendukung kebijakan peningkatan minimum free float yang bertujuan mendorong likuiditas, transparansi, dan daya saing pasar modal. PSGO memastikan setiap langkah pemenuhan akan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal.