Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) beserta pihak-pihak terkait atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023. Penetapan sanksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menegakkan disiplin pasar modal dan menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,85 miliar kepada PIPA atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta ketentuan terkait penyajian laporan keuangan emiten.
Tak hanya kepada perseroan, OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran Direksi PIPA periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Lebih jauh, Direktur Utama PIPA saat itu, Junaedi, juga dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
OJK turut menjatuhkan sanksi terhadap pihak auditor. Agung Dwi Pramono, yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. OJK menilai auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam melakukan audit atas LKT 2023 PIPA.
Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal surat penetapan dan mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UUPM serta ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Kasus ini mencuat di tengah proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Pada 3 Februari 2026, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) dalam IPO PIPA.
Belakangan, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan goreng saham terkait proses pencatatan saham perdana PIPA. Ketiganya berasal dari unsur Bursa Efek Indonesia, penasihat keuangan, dan internal emiten.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI; DA, penasihat keuangan; serta RE, Project Manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam rangka IPO.
Dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Hal ini terjadi karena valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan.


