BEI Beri Sanksi PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, Ini Sebabnya

BEI Beri Sanksi PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, Ini Sebabnya
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia  yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman Bursa pada 24 Agustus 2026 disebutkan, batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026 adalah 31 Juli 2026. Ketiga perusahaan tercatat tersebut dinyatakan terlambat menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu yang ditentukan.

Atas keterlambatan tersebut, BEI mengenakan sanksi peringatan tertulis pertama (SP1) kepada PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia emiten obligasi dengan kode perdagangan (REFI).

PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia Tbk (REFI) atau Reliance Finance adalah anak perusahaan dari Reliance Group, dengan PT Reliance Capital Management sebagai perusahaan induknya. Pendiri sekaligus Group Chairman dari Reliance Group adalah Anton Budidjaja.