Emitentrust.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Self Regulatory Organization (SRO) telah menyampaikan proposal penyesuaian kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait peningkatan transparansi free float saham di pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, proposal tersebut mencakup kesiapan otoritas pasar modal Indonesia untuk mempublikasikan data kepemilikan saham yang lebih rinci, termasuk kategori corporate dan others dengan kepemilikan di bawah lima persen.
“Saat ini proposal tersebut sedang dipelajari oleh MSCI, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan mereka, yaitu mengecualikan investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float, dengan mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori kepemilikan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).
Mahendra menyampaikan, OJK dan BEI kini menunggu respons resmi dari MSCI atas proposal tersebut. Selanjutnya, penyesuaian lanjutan akan dilakukan sesuai dengan arahan dan kebutuhan MSCI.
Penyesuaian tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan MSCI, yakni Mei 2026.
“Kami akan memastikan bahwa penyesuaian lanjutan, jika diperlukan, akan dilakukan sampai final sehingga dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” tegas Mahendra.
Menurut Mahendra, pengumuman yang disampaikan MSCI sejatinya merupakan masukan positif bagi pasar modal Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa MSCI masih menaruh minat untuk memasukkan saham-saham emiten Indonesia ke dalam indeks globalnya.
“Kami, OJK, menerima penjelasan itu sebagai masukan yang baik karena kami melihat bahwa lembaga tersebut tetap ingin memasukkan saham-saham emiten Indonesia dalam indeks global. Ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” ujarnya.
Ringkasan Proposal Penyesuaian ke MSCI
Secara garis besar, proposal penyesuaian yang diajukan OJK dan BEI kepada MSCI meliputi beberapa poin utama. Pertama, kesiapan untuk mempublikasikan dan menyediakan data kepemilikan saham di bawah 5 persen secara lebih rinci.
Kedua, OJK dan BEI berkomitmen memenuhi permintaan transparansi kepemilikan saham sesuai dengan best practice internasional.
Ketiga, OJK dan BEI akan menerbitkan aturan free float minimum 15 persen dalam waktu dekat. Emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan exit policy sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


