back to top

Terkait Kasus Hukum, Ini Tanggapan Manajemen Sanurhasta Mitra (MINA)

EmTrust – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) secara tegas membantah berbagai pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.

Pihak manajemen menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar fakta dan menyesatkan, mengingat Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam kasus yang menjerat nama-nama seperti Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Dalam upaya memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa. Peralihan ini dilakukan melalui mekanisme Mandatory Tender Offer yang telah dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak terjadinya perubahan pengendali utama tersebut, manajemen menegaskan bahwa Perseroan tidak sedang dan tidak pernah menjadi pihak dalam proses hukum, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan tindak pidana pasar modal tersebut. Hal ini sekaligus memperjelas posisi Perseroan yang bersih dari sengketa hukum yang melibatkan pihak eksternal yang disebutkan dalam pemberitaan.

Perseroan juga memberikan penegasan bahwa tidak terdapat pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, ataupun MPAM terhadap operasional perusahaan. Seluruh pengambilan keputusan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Fokus utama manajemen saat ini adalah mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di industri.

Selain itu, Perseroan tetap mengedepankan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usahanya. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas perusahaan serta memastikan bahwa setiap keputusan bisnis yang diambil selaras dengan kepentingan jangka panjang pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai penutup, PT Sanurhasta Mitra Tbk berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dengan menyampaikan setiap informasi material secara tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi resmi. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan investor serta memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat langsung dari sumber resmi perusahaan.

Artikel Terkait

Usai Ambruk 50 Persen, FLMC Stagnan Lepas Suspensi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) mulai sesi I perdagangan Kamis (25/6/2026), setelah sebelumnya dikenakan penghentian sementara (suspensi)

Gudang Garam (GGRM) Guyur Dividen Rp1,54T, Ini Jadwal Cum Date

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp1,54 triliun atau Rp800 per saham dari laba bersih tahun buku 2025. Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 23 Juni 2026.

HELI Tahan Laba Rp26,5M, RUPS Rombak Jajaran Direksi

PT Jaya Trishindo Tbk. (HELI) memutuskan tidak membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp26,53 miliar. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 Juni 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru