back to top

Terkait Kasus Hukum, Ini Tanggapan Manajemen Sanurhasta Mitra (MINA)

EmTrust – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) secara tegas membantah berbagai pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.

Pihak manajemen menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar fakta dan menyesatkan, mengingat Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam kasus yang menjerat nama-nama seperti Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Dalam upaya memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa. Peralihan ini dilakukan melalui mekanisme Mandatory Tender Offer yang telah dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak terjadinya perubahan pengendali utama tersebut, manajemen menegaskan bahwa Perseroan tidak sedang dan tidak pernah menjadi pihak dalam proses hukum, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan tindak pidana pasar modal tersebut. Hal ini sekaligus memperjelas posisi Perseroan yang bersih dari sengketa hukum yang melibatkan pihak eksternal yang disebutkan dalam pemberitaan.

Perseroan juga memberikan penegasan bahwa tidak terdapat pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, ataupun MPAM terhadap operasional perusahaan. Seluruh pengambilan keputusan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Fokus utama manajemen saat ini adalah mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di industri.

Selain itu, Perseroan tetap mengedepankan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap kegiatan usahanya. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas perusahaan serta memastikan bahwa setiap keputusan bisnis yang diambil selaras dengan kepentingan jangka panjang pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai penutup, PT Sanurhasta Mitra Tbk berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dengan menyampaikan setiap informasi material secara tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi resmi. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan investor serta memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat langsung dari sumber resmi perusahaan.

Artikel Terkait

Grab Ungkap Perkuat Komitmen Superbank (SUPA) Pasca Jadi Pemegang Saham Mayoritas

Emitentrust.com - Grab resmi mengukuhkan posisinya sebagai pemegang...

Bakrie Kalila Serap Private Placement ENRG Harga Rp1.550 per Lembar

PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) akan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak 218,31

16 Emiten Masuk Cum Dividen Pekan Depan, Ada Yield Tembus 12,5%

Sebanyak 16 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki periode cum dividen sepanjang 8 hingga 12 Juni 2026. Momentum ini menjadi kesempatan bagi investor untuk mengamankan pendapatan pasif

Populer 7 Hari

Berita Terbaru