EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

UNIC Setujui Perubahan Anggaran Dasar, Bakal Rights Issue?

Oleh Komarudin 14 Sep 2026 14:36 1 menit baca

EmitenTrust.com - PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan, serta kegiatan usaha agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) UNIC yang digelar pada 10 September 2026.


RUPSLB UNIC telah memenuhi kuorum dengan dihadiri pemegang saham yang mewakili 292.700.776 saham atau 76,36% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah diterbitkan perseroan.

Dalam agenda tunggal rapat, seluruh suara yang hadir menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha UNIC dengan KBLI 2025, termasuk perubahan, pembaruan, maupun rumusan lain yang ditentukan oleh instansi atau pejabat berwenang.


Selain itu, RUPSLB memberikan wewenang kepada Direksi UNIC untuk mengambil seluruh tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut.

Wewenang tersebut mencakup menuangkan keputusan dalam akta notaris, mengubah atau menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar, menandatangani akta, surat maupun dokumen yang diperlukan, hingga mengajukan permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang.


Direksi juga diberikan kuasa untuk melakukan perubahan atau tambahan yang diperlukan guna memperoleh persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik terkait
UNIC PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) Anggaran Dasar kegiatan usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025