VICI Amankan Dana Dari BNI Rp270,65M, Buat Apa?
EmitenTrust.com - PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dengan total nilai mencapai Rp270,65 miliar.
Fasilitas pembiayaan tersebut diperoleh perseroan melalui perjanjian yang diteken pada 9 September 2026. Nilainya setara dengan 24,78% dari ekuitas VICI berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025.
Manajemen VICI dalam keterangannya Jumat (11/9) menyebut perubahan fasilitas perbankan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan strategi bisnis perseroan sekaligus meningkatkan layanan perbankan.
Perseroan menilai fasilitas tersebut dapat mendukung kebutuhan likuiditas dan memperkuat struktur keuangan tanpa memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan secara keseluruhan.
Dari total fasilitas yang diterima, porsi terbesar berupa Kredit Modal Kerja (KMK R/C) senilai Rp200 miliar. Fasilitas tersebut memiliki tenor 12 bulan dan akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja bisnis industri kosmetik VICI.
Selain pembiayaan modal kerja, BNI juga menyediakan sejumlah fasilitas Kredit Investasi yang secara keseluruhan digunakan untuk mengambil alih atau takeover fasilitas kredit investasi VICI sebelumnya di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Salah satu fasilitas tersebut memiliki nilai Rp30,10 miliar dengan tenor 39 bulan. Dana ini digunakan untuk pengambilalihan pembiayaan pembelian tanah dan bangunan di Puri Indah Financial Tower lantai 10 dan 11.
Kemudian terdapat fasilitas sebesar Rp1,09 miliar dengan tenor lima bulan yang ditujukan untuk pengambilalihan pembiayaan pekerjaan interior, mechanical electrical, serta pembelian furnitur dan workstation kantor di lokasi yang sama.
VICI juga memperoleh fasilitas investasi senilai Rp6,16 miliar dengan tenor 69 bulan untuk pengambilalihan pembiayaan pekerjaan interior, mechanical electrical, serta pengadaan furnitur dan workstation di Puri Indah Financial Tower lantai 12.
Sementara itu, fasilitas investasi terbesar berikutnya mencapai Rp33,30 miliar dengan tenor 96 bulan. Pembiayaan tersebut juga digunakan untuk pengambilalihan fasilitas kredit investasi di BCA terkait pembelian tanah dan bangunan di Puri Indah Financial Tower lantai 12.
Dengan struktur tersebut, transaksi dengan BNI tidak seluruhnya merupakan tambahan pembiayaan baru untuk ekspansi, karena sebagian fasilitas digunakan untuk mengalihkan pembiayaan investasi yang sebelumnya berasal dari BCA.
VICI menjelaskan transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan ketentuan pasar modal. Namun, berdasarkan ketentuan POJK No. 17/2020, transaksi tersebut termasuk kondisi yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Karena itu, perseroan hanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.
Manajemen juga memastikan transaksi dengan BNI bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Dengan masuknya fasilitas BNI, VICI memiliki tambahan ruang pendanaan untuk menopang kebutuhan modal kerja, sekaligus melakukan restrukturisasi atau pengalihan pembiayaan atas aset perkantoran yang dimilikinya.