Waskita Beton Precast (WSBP) Minta Restu Ubah Utang Jadi Saham

Waskita Beton Precast (WSBP) Minta Restu Ubah Utang Jadi Saham
Hasil produksi dari WSBP
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali menyiapkan aksi korporasi melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau  private placement. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari skema penyelesaian utang perseroan kepada para kreditur melalui konversi utang menjadi ekuitas.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan pada 26 Agustus 2026, PMTHMETD akan diberikan kepada para kreditur WSBP sebagai salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang telah memperoleh pengesahan (homologasi) dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perjanjian tersebut tercatat dalam perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022.

WSBP menjelaskan, PMTHMETD dilakukan untuk mengonversi utang para kreditur menjadi ekuitas sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan. WSBP menyatakan memiliki modal kerja bersih negatif serta liabilitas yang melebihi 80% dari aset perseroan pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal.

“PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan perbaikan struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan,” jelas manajemen WSBP.

Untuk menjalankan PMTHMETD, WSBP akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan pada 26 Agustus 2026 telah menyampaikan pengumuman rencana RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 2 Oktober 2026.

Adapun jadwal sementara pelaksanaan RUPS WSBP adalah sebagai berikut:

Pemberitahuan kepada OJK: 18 Agustus 2026
Pengumuman rencana RUPS dan keterbukaan informasi PMTHMETD: 26 Agustus 2026
Recording date pemegang saham yang berhak mengikuti RUPS: 9 September 2026
Pemanggilan RUPS: 10 September 2026
Pelaksanaan RUPSLB: 2 Oktober 2026

Rencana konversi utang ini tidak terlepas dari proses restrukturisasi utang WSBP yang bermula ketika kreditur perseroan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 23 Desember 2021.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menetapkan WSBP dalam status PKPU Sementara melalui putusan yang dibacakan pada 25 Januari 2022.

Dalam proses tersebut, perseroan menyampaikan rencana perdamaian kepada para kreditur dalam rapat pembahasan rencana perdamaian pada 15 Juni 2022 dan 17 Juni 2022.

Perjanjian Perdamaian selanjutnya memperoleh homologasi pada 28 Juni 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2022.

Salah satu dampak penting dari pelaksanaan konversi utang menjadi saham adalah potensi perubahan komposisi pemegang saham WSBP.

Perseroan mengungkapkan, dalam pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas, kepemilikan saham Waskita dapat terdilusi hingga 26,33%.

Setelah konversi utang tersebut, kepemilikan saham Waskita di WSBP diperkirakan menjadi 26,28%. Namun, WSBP menegaskan bahwa waskita tetap akan menjadi pemegang saham pengendali perseroan.

Dalam skenario tahun ke-10 ketika Konversi OWK Menjadi Ekuitas dilakukan, kepemilikan pemegang saham Kreditur Dagang yang saat ini terdilusi dapat menjadi 30,80%. Sementara kepemilikan saham masyarakat seri B dapat terdilusi menjadi 7,92%, sedangkan kepemilikan WASKITA dapat terdilusi menjadi 14,40%.

Perhitungan tersebut memperhitungkan dua transaksi, yakni Konversi OWK Pemegang Obligasi menjadi Ekuitas sebesar Rp1,85 triliun dan Konversi OWK Kreditur Finansial Lain sebesar Rp671,13 miliar.

Meski demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4.7 Perjanjian Perdamaian, Waskita tetap akan menjadi pemegang saham pengendali WSBP. Perseroan juga menegaskan tidak terdapat perubahan pemegang saham pengendali akibat pelaksanaan rencana transaksi tersebut.

Sebagai informasi Saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) saat ini masih mengalami suspensi (penghentian sementara perdagangan) oleh Bursa Efek Indonesia, dengan harga terakhir tercatat pada level Rp14 per saham.

Pada Semester I-2026, WSBP membukukan pendapatan usaha sebesar Rp808,07 miliar, namun masih mencatatkan rugi bersih senilai Rp285,59 miliar (meningkat dibandingkan rugi bersih periode yang sama pada 2025 sebesar Rp236,88 miliar)