Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar mulai 3 Maret 2026 hingga pengumuman lebih lanjut.
Keputusan ini diambil setelah perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada 3 Maret 2026.
Berdasarkan surat perseroan tertanggal 30 Januari 2026 serta konfirmasi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2 Maret 2026, WIKA menunda pembayaran:
Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C
Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Seri A, B, dan C
Pelunasan pokok Obligasi Seri A dan B
Pelunasan pokok Sukuk Mudharabah Seri A dan B
Instrumen yang terdampak antara lain WIKA01ACN2, WIKA01BCN2, WIKA01CCN2, serta seri sukuk terkait.
Indikasi Masalah Kelangsungan Usaha
BEI menilai penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Bursa dalam pengumuman resmi No. Peng-SPT-00004/BEI.PP2/03-2026.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Bursa memutuskan untuk melanjutkan suspensi saham WIKA di seluruh pasar.
BEI juga meminta seluruh pihak untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan terkait perkembangan selanjutnya.


