EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

WIKA Gedung (WEGE) Digugat PKPU oleh Pratama Widya (PTPW)

Oleh Komarudin 20 Aug 2026 19:03 1 menit baca

EmitenTrust.com - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut didaftarkan pada 10 Agustus 2026 dengan nomor register 247/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, PT Pratama Widya Tbk  (PTPW) tercatat sebagai pemohon, sementara WEGE menjadi pihak termohon.

Manajemen WEGE menyatakan masih akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap nilai serta dasar klaim yang diajukan oleh pemohon.

"Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," tulis Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, pada Kamis (20/8).

Meski menghadapi permohonan PKPU, WEGE menegaskan bahwa perkara tersebut hingga saat ini belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan.

"Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," jelas Purba.

Topik terkait
WEGE PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan NiagaPengadilan Negeri Jakarta Pusat