EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

92 AB Siap! BEI Segera Terapkan Saham Rp1 Pada 28 September

Oleh Komarudin 16 Sep 2026 16:08 3 menit baca

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan 92 Anggota Bursa (AB) telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Dengan demikian, hanya tersisa satu AB yang masih dalam proses persiapan menjelang implementasi kebijakan tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bursa optimistis dapat menerapkan perubahan batas minimum harga saham tersebut pada 28 September 2026. Sebelumnya, BEI sempat menargetkan penerapan pada 7 September 2026, tetapi jadwal tersebut ditunda karena menunggu kesiapan seluruh AB.

“Per hari ini, tinggal satu Anggota Bursa (AB) yang masih kita tunggu kesiapannya. Oleh karena itu, kami sangat optimis untuk MOC (Management of Change) di hari Sabtu (19/09), satu Anggota Bursa itu bisa ikut MOC dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 (September) nanti yang sudah tidak lagi menggunakan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey kepada wartawan Rabu (16/9).

Menurut Jeffrey, kendala yang dihadapi satu AB tersebut lebih bersifat teknis sehingga tidak menjadi persoalan besar dalam persiapan implementasi.

“Harusnya kendala yang sifatnya sangat teknis, bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan, jadi sangat teknis, harusnya aman,” ujarnya.

Perubahan ini akan menghapus batas minimum harga Rp50 pada perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Sebelumnya, BEI telah melakukan simulasi perdagangan bersama Anggota Bursa untuk menguji kesiapan sistem serta perubahan mekanisme perdagangan. Pada tahap uji coba sebelumnya, BEI mencatat 83 AB telah menyatakan siap, sementara delapan AB belum berpartisipasi.

Jeffrey memastikan infrastruktur perdagangan BEI telah dipersiapkan untuk menghadapi perubahan tersebut. Menurutnya, kesiapan sistem menjadi salah satu aspek utama sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

“Kalau infrastruktur bursa, sudah sangat siap. Oleh karena itu, waktu di pengujian pertama itu tentu yang harus siap itu adalah infrastruktur bursa,” kata Jeffrey.

BEI juga telah melakukan pengujian untuk mengantisipasi peningkatan trafik pada sistem perdagangan. Hal ini dinilai lebih penting untuk dipersiapkan dibandingkan sekadar memperkirakan volatilitas harga setelah batas minimum Rp1 diberlakukan.

“Sebenarnya yang kita antisipasi dari sisi bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan, bukan volatilitas harganya, tetapi adalah trafik ke sistem. Itu yang kita antisipasi,” ujar Jeffrey.

Sebelumnya, BEI menjelaskan bahwa perubahan batas minimum tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas serta meningkatkan proses price discovery. Bursa juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali apabila saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

Dengan tersisanya satu AB yang belum menyatakan kesiapan, BEI kini mengejar tahapan MOC pada 19 September 2026 sebelum implementasi perdagangan dengan batas minimum harga Rp1 pada 28 September 2026.

Topik terkait
BEI PT Bursa Efek Indonesia (BEI) 92 Anggota Bursa (AB) batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.