PTPP Dapat Restu Restrukturisasi Utang dan Pinjaman Baru
EmitenTrust.com - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melakukan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan. Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 15 September 2026.
Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB yang disampaikan perseroan, rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili 3.220.165.244 saham atau 52,061% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan PTPP.
Dalam agenda pertama, pemegang saham memberikan persetujuan terhadap usulan restrukturisasi sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja perseroan.
Dari suara yang diberikan, sebanyak 3.175.987.651 saham atau 98,628% menyatakan setuju.
Sementara itu, sebanyak 44.177.539 saham atau 1,372% menyatakan tidak setuju dan 4.801.539 saham atau 0,149% menyatakan abstain.
Dengan hasil tersebut, usulan restrukturisasi PTPP resmi memperoleh persetujuan pemegang saham.
Selain menyetujui restrukturisasi, RUPSLB juga memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham Seri B terbanyak untuk memberikan persetujuan apabila nantinya terdapat perubahan terhadap metode restrukturisasi.
Tidak hanya restrukturisasi, pemegang saham PTPP juga menyetujui agenda terkait penerimaan pinjaman bank dan/atau non-bank jangka menengah/panjang sebagai salah satu upaya restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan.
Agenda kedua tersebut juga mendapat dukungan dominan dari pemegang saham.
Sebanyak 3.175.987.651 saham atau 98,628% menyatakan setuju, sementara 44.177.593 saham atau 1,372% tidak setuju dan 4.804.039 saham atau 0,149% abstain.
Melalui keputusan tersebut, PTPP memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman bank dan/atau non-bank jangka panjang sebagai salah satu instrumen dalam pelaksanaan restrukturisasi.
RUPSLB sekaligus memberikan kewenangan kepada Direksi PTPP untuk melakukan berbagai tindakan yang diperlukan terkait restrukturisasi pinjaman tersebut.
Direksi antara lain diberikan kewenangan untuk menandatangani perjanjian, akta maupun dokumen terkait restrukturisasi, dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.