EmTrust – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencermati pergerakan saham PT MDTV Media Technologies Tbk. (NETV) seiring terjadinya peningkatan harga saham di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan PH, dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1), menegaskan bahwa pengumuman UMA tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Endra.
BEI mencatat, informasi terakhir yang dipublikasikan oleh Perseroan adalah pada 22 Desember 2025, yang disampaikan melalui situs resmi BEI, terkait penandatanganan perubahan perjanjian fasilitas kredit serta perjanjian fasilitas kredit baru.
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada saham NETV, BEI menyatakan saat ini tengah mencermati lebih lanjut perkembangan pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, BEI mengimbau investor untuk memperhatikan jawaban Perseroan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Bursa.
Selain itu, investor juga diminta untuk mencermati kinerja Perseroan serta seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik. BEI turut mengingatkan agar investor mengkaji kembali rencana aksi korporasi Perseroan, khususnya apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“BEI juga menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi,” pungkas Endra.


