EmTrust – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) terkait rencana akuisisi 45% saham tambang batu bara PT Trimitra Coal Perkasa senilai Rp1,6 triliun.
Richie Adrian Hartanto Direktur Utama MEJA Dalam tanggapan resmi atas surat BEI bernomor S-14642/BEI.PP3/12-2025 tertanggal 30 Desember 2025, menyampaikan bahwa Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 masih bersifat kesepakatan awal antar Ultimate Beneficial Owner (UBO) masing-masing pihak.
Richie menambahkan, nilai transaksi Rp1,6 triliun tersebut merujuk pada kesepakatan sebelumnya atas penjualan 55% saham PT Trimitra Coal Perkasa senilai USD 100 juta kepada pihak lain yang akan bertindak sebagai kontraktor tambang.
” Akuisisi ini direncanakan menggunakan mekanisme share swap melalui rights issue dalam beberapa tahap. Hingga saat ini, jumlah saham yang akan diterbitkan maupun jadwal pelaksanaan belum ditetapkan dan sepenuhnya menunggu persetujuan regulator pasar modal,” tulis Richie dalam menjawab surat BEI Senin (5/1).
Richie menambahkan bahwa transaksi hanya akan dijalankan apabila seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) terpenuhi, termasuk:
Persetujuan pemegang saham PT Trimitra Coal Perkasa
Hasil due diligence yang memuaskan
Persetujuan regulator pasar modal dan Kementerian ESDM
Persetujuan RUPSLB masing-masing pihak
Tanpa Penilai Independen, Andalkan Kajian Internal.
MEJA mengakui tidak menggunakan Penilai Independen dalam menentukan nilai transaksi Rp1,6 triliun. Valuasi ditetapkan berdasarkan kajian internal manajemen dengan mempertimbangkan prospek usaha, aset, kinerja operasional, serta potensi sinergi.
Namun demikian, proses due diligence menyeluruh tetap melibatkan profesional eksternal di bidang hukum, keuangan, operasional, dan komersial. Hasil akhir due diligence akan menjadi dasar keputusan final manajemen.
BEI juga mempertanyakan kondisi keuangan MEJA. Per 30 Juni 2025, total aset Harta Djaya Karya tercatat hanya Rp107,08 miliar, dengan kas dan setara kas Rp31,56 miliar.
Menanggapi hal ini, manajemen menegaskan bahwa transaksi diupayakan tanpa penggunaan kas, sehingga tidak menimbulkan risiko likuiditas.
Perseroan mengakui, jika seluruh persyaratan terpenuhi dan transaksi direalisasikan, akuisisi ini berpotensi berdampak signifikan terhadap struktur permodalan, kepemilikan saham, dan tingkat dilusi pemegang saham, serta dapat memengaruhi persepsi pasar dan harga saham Perseroan.
Namun untuk saat ini, Perseroan menegaskan belum ada kewajiban finansial maupun dampak langsung terhadap posisi keuangan.
Masuknya sektor tambang batu bara dinilai sebagai langkah diversifikasi usaha, seiring dengan kehadiran PT Triple Berkah Bersama sebagai pengendali baru sejak 3 Desember 2025. Investasi ini diharapkan menciptakan sumber pendapatan baru yang lebih stabil dan mengurangi ketergantungan pada bisnis konstruksi interior/eksterior.
Terkait Penawaran Tender Wajib, Perseroan menyatakan dokumen masih dalam proses review oleh OJK.
Pada perdagangan hari ini Senin (5/1) saham MEJA naik 9,7 persen atau mentok ARA ke level Rp147. Dalam enam bulan terbang 122,7 persen dari harga Rp66 pada 24 Juli 2025.
Sebagai informasi, Emiten pabrikan furniture PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) berencana akuisisi saham PT Trimata Coal Perkasa, yang merupakan perusahaan tambang batu bara.
Rencana tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersyarat antara pemegang saham pengendali MEJA, PT Triple Berkah Bersama (Triple B), dan pemegang saham pengendali PT Trimata Coal Perkasa.
Kesepakatan awal tersebut telah ditandatangani pada 22 Desember 2025. Proses akuisisi selanjutnya akan dijalankan mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Dalam kesepakatan awal tersebut, nilai akuisisi 45% saham pengendali PT Trimata Coal Perkasa disepakati sebesar Rp1,6 triliun yang akan direalisasikan melalui beberapa tahapan pembayaran.


