EmTrust – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) setelah sebelumnya dikenakan suspensi. Pembukaan kembali perdagangan saham tersebut dilakukan mulai sesi I pada Kamis, 15 Januari 2026, di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Rabu (14/1), menyatakan bahwa keputusan pembukaan kembali suspensi saham PKPK diambil setelah masa penghentian sementara perdagangan dinilai telah memadai.
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) dibuka kembali mulai sesi I tanggal 15 Januari 2026 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,” ujar Yulianto.
Sebagai informasi, BEI sebelumnya menghentikan sementara perdagangan saham PKPK pada 6 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan seiring terjadinya peningkatan harga saham secara kumulatif yang dinilai signifikan dalam periode tertentu.
Suspensi tersebut merupakan bagian dari upaya BEI dalam menjalankan fungsi pengawasan pasar, sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada investor agar memiliki waktu yang cukup untuk mencermati informasi dan mempertimbangkan keputusan investasinya secara rasional.
Dengan dibukanya kembali suspensi ini, investor diharapkan dapat mencermati kembali pergerakan saham PKPK dengan memperhatikan keterbukaan informasi serta kondisi fundamental Perseroan.


