Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 88 perusahaan tercatat masih belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu setelah dikenakannya Peringatan Tertulis II dan denda.
Melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 11 Juni 2026, BEI menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian laporan keuangan auditan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah 31 Maret 2026.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 30 Mei 2026, dari total 997 perusahaan dan efek yang wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan, sebanyak 909 perusahaan telah memenuhi kewajiban tersebut. Namun, masih terdapat 88 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 emiten yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan dikenakan Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp150 juta. Sementara tiga emiten di Papan Akselerasi dikenakan Peringatan Tertulis III.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan antara lain PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mahkota Group Tbk (MGRO), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), serta PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).
Selain itu, sejumlah emiten lain yang juga belum menyampaikan laporan keuangan meliputi PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME).
PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Green Power Group Tbk (LABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA).
PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).
Sementara itu, tiga emiten di Papan Akselerasi yang juga belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan dan dikenakan Peringatan Tertulis III adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).
BEI menegaskan bahwa sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda Rp150 juta diberikan sesuai ketentuan Bursa apabila perusahaan tercatat tetap belum menyampaikan laporan keuangan hingga hari kalender ke-61 sampai hari kalender ke-90 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan.
Dalam pengumuman yang sama, BEI juga mencatat sejumlah perusahaan dengan tahun buku berbeda telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu, di antaranya PT Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk (AMIN), PT Century Textile Industry Tbk (CNTX), PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI), PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR), PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), dan PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS).
Selain itu, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) juga tercatat telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan tepat waktu sesuai batas penyampaian khusus karena memiliki efek yang tercatat di bursa luar negeri.
Adapun empat produk ETF yang telah mengajukan rencana pembubaran sebelum 31 Desember 2025 sehingga tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan adalah XBIG (BNP Paribas IDX Growth30 ETF), XNVE (Nusadana ETF IDX Value30), XBES (BNI-AM ETF MSCI ESG Indonesia), dan XBNI (BNI-AM Nusantara ETF MSCI Indonesia Equity Index).
BEI mengingatkan seluruh perusahaan tercatat untuk terus memenuhi kewajiban keterbukaan informasi guna menjaga transparansi pasar dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia.


