Emitentrust.com- Emiten properti dan perhotelan, PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi afiliasi berupa pemberian corporate guarantee dan gadai saham di entitas anak, PT Mitra Gemilang Mahacipta (MGM).
Ispandiati Makmur Corporate Secretary INPP dalam keterangannya Rabu (25/2) menegaskan, secara historis MGM telah memenuhi seluruh covenant kreditur dan hingga saat ini tidak terdapat pelanggaran material, baik finansial maupun non-finansial.
INPP menyebut posisi outstanding fasilitas kredit MGM per tanggal laporan adalah Rp nihil. Fasilitas tersebut sebelumnya dijamin aset MGM serta didukung arus kas operasional hotel (recurring) dan penjualan unit ruko (non-recurring).
Dengan kondisi itu, manajemen berpandangan probabilitas terealisasinya jaminan dari INPP berada pada tingkat sangat rendah.
Menjawab permintaan BEI soal proforma dampak transaksi, INPP menyampaikan telah menyusun laporan posisi keuangan proforma per 30 September 2025.
Hasilnya? Tidak ada perubahan material terhadap struktur permodalan maupun kemampuan memenuhi kewajiban keuangan. Rasio utama seperti DER, DSCR, dan current ratio disebut tetap dalam kondisi sehat.
Bahkan dalam skenario sensitivitas terburuk jika seluruh kewajiban yang dijaminkan terealisasi penuh—perseroan mengklaim masih memiliki likuiditas memadai, didukung kas internal, arus kas operasional berkelanjutan, serta akses pendanaan.
Selain INPP, dua pemegang saham MGM lainnya yakni PT Gama Narayana Sakti (29%) dan Suyanto Chandra (16%) juga disebut memberikan jaminan sesuai porsi kepemilikannya.
Artinya, beban tidak sepenuhnya berada di tangan Paradise Property.
Dari sisi strategi, INPP dan MGM akan fokus pada pengembangan low density lifestyle development dengan membangun shophouse dan hotel, menyasar segmen middle-up melalui konsep mixed-use berukuran menengah.
Manajemen optimistis strategi ini akan meningkatkan kinerja MGM sekaligus menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi perseroan.
Menutup penjelasan, INPP memastikan tidak ada perkara hukum, gugatan, PKPU, maupun pailit yang sedang dihadapi perseroan. Direksi juga menegaskan transaksi afiliasi tersebut telah melalui prosedur yang memadai serta mendapat persetujuan Dewan Komisaris sesuai POJK 42/2020.
Seperti diketahui PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) resmi melaporkan transaksi afiliasi berupa pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan gadai saham kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait fasilitas kredit anak usahanya, PT Mitra Gemilang Mahacipta (MGM).
Transaksi tersebut dilakukan pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan sesuai ketentuan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dalam keterbukaan informasi, INPP memberikan corporate guarantee atas fasilitas kredit MGM dengan total plafon mencapai Rp265 miliar, yang terdiri dari Kredit Investasi sebesar Rp255 miliar dan Kredit Lokal sebesar Rp10 miliar. Nilai jaminan yang diberikan bersifat proporsional sesuai kepemilikan INPP di MGM sebesar 55%.
Tak hanya itu, INPP juga menggadaikan 13.888 lembar saham miliknya di MGM sebagai bagian dari persyaratan kredit yang ditetapkan oleh BCA.


