Emitentrust.com- PT Hillcon Tbk (HILL) akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjerat entitas anaknya, PT Hillconjaya Sakti.
Dalam surat klarifikasi tertanggal 18 Februari 2026, manajemen menegaskan bahwa kontribusi pendapatan PT Hillconjaya Sakti terhadap total pendapatan konsolidasi per 30 September 2025 mencapai Rp2,79 triliun atau 99,86% dari keseluruhan pendapatan perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, total aset PT Hillconjaya Sakti tercatat sebesar Rp5,65 triliun (sebelum eliminasi). Dari empat entitas anak, hanya PT Hillconjaya Sakti yang masih beroperasi secara komersial.
Manajemen mengakui bahwa pendapatan entitas tersebut sangat material karena mencakup hampir seluruh pendapatan konsolidasi grup.
Gugatan PKPU diajukan oleh PT Tri Nusantara Petromine, yang merupakan pemasok bahan bakar (solar) untuk operasional PT Hillconjaya Sakti.
Perseroan menyebutkan bahwa kronologi perkara bermula dari keterlambatan pembayaran atas tagihan yang sebelumnya telah direstrukturisasi.
Adapun jumlah kewajiban konsolidasian kepada PT Tri Nusantara Petromine tercatat sebesar Rp46,01 miliar.
Menariknya, manajemen menyatakan bahwa dampak materialitas PKPU terhadap pendapatan perseroan hanya sekitar 1,73% per 30 September 2025. Selain itu, kegiatan operasional disebut masih berjalan normal hingga saat ini.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, PT Hillconjaya Sakti telah menunjuk FKNK sebagai kuasa hukum dalam proses PKPU.
Terkait perlindungan investor publik, manajemen menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi pasar modal yang berlaku. Perseroan juga memastikan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik yang dapat mempengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha.
Meski demikian, pasar diperkirakan tetap mencermati perkembangan proses hukum ini, mengingat hampir seluruh pendapatan grup bertumpu pada satu entitas yang kini tengah menghadapi gugatan PKPU.


