back to top

Digeledah OJK & Bareskrim Mirae Asset Tegaskan Operasional Normal

Emitentrust.com- PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengonfirmasi telah menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka klarifikasi serta pengumpulan informasi.

Manajemen menyampaikan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah lama berjalan.

Perusahaan menegaskan sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Mirae Asset juga menyatakan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dan regulator.

Lebih lanjut, manajemen memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada nasabah tidak terdampak oleh proses klarifikasi tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (3/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Langkah tegas tersebut dilakukan guna menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta dugaan penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

Temuan Transaksi Semu, Harga BEBS Melonjak 7.150%

Selain dugaan manipulasi IPO, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu berupa transaksi antar pihak terafiliasi.

Transaksi tersebut melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi ini diduga menyebabkan harga saham PT BEBS di pasar reguler melonjak signifikan hingga sekitar 7.150%.

Dugaan Libatkan Beneficial Owner dan Eks Pejabat Sekuritas

Peristiwa dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

OJK menyebut dugaan keterlibatan:

Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS

Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI

Korporasi PT MASI

Modus yang diduga digunakan meliputi insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu.

25 Saksi Telah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari:

Pihak PT MASI (Mirae Asset Sekuritas)

Pihak PT BEBS

Pihak perbankan

Pihak nominee

Pihak lain yang terkait

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Artikel Terkait

BEI Kuliti Rights Issue Jumbo CBRE Rp1,9T

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) akhirnya angkat bicara setelah mendapat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait rencana aksi korporasi Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) atau rights issue.

Investor Domestik Dominan, Transaksi BEI Melonjak di Tengah Net Sell Asing

Emitentrust.com - Data perdagangan saham di PT Bursa Efek...

Strategi Investasi Direksi KEJU: Borong Saham Enam Kali dalam Sepekan

Emitentrust.com - Anggota Direksi PT Mulia Boga Raya Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru