Emitentrust.com- Pemegang saham yang juga anggota Dewan Komisaris PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) tercatat melakukan serangkaian transaksi saham di pasar dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan laporan perubahan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 8 Maret 2026, PT Satya Devya yang terkait dengan Komisaris Perseroan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, melakukan aksi pembelian sekaligus penjualan saham TRIN secara tidak langsung.
Pada tahap awal, entitas tersebut melakukan pembelian 182.058.300 saham TRIN pada 16 Desember 2025 dengan harga Rp200 per saham, sehingga nilai transaksi pembelian mencapai sekitar Rp36,41 miliar. Transaksi ini disebut bertujuan untuk kerja sama strategis.
Namun setelah itu, terjadi serangkaian penjualan saham secara bertahap sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
Rinciannya, pada 19 Desember 2025 menjual 10.000 saham di harga Rp850
Kemudian pada 30 Desember 2025: jual 350.000 saham di harga Rp1.135
Lalu pada 2 Januari 2026 menjual 250.000 saham di harga Rp1.250, pada 5 Januari 2026 menjual 1.300.000 saham di harga Rp1.395
setelah itu pada 7 Januari 2026 menjual 400.000 saham di harga Rp1.875 serta pada 20 Januari 2026: jual 150.000 saham di harga Rp1.650 dan pada 5 Februari 2026 menjual sebanyak 46.511.628 saham di harga Rp1.075.
Jika diakumulasi, total penjualan saham mencapai sekitar Rp54,45 miliar.
Setelah transaksi tersebut, kepemilikan saham Rahayu Saraswati biasa yang akrab dipanggil Sara tersebut melalui PT Satya Devya turun dari 182.058.300 saham (4,00%) menjadi 133.086.672 saham (2,92%).
Penurunan kepemilikan ini membuat porsi saham yang dilepas mencapai hampir 49 juta saham dalam beberapa tahap transaksi.
Meski terjadi pengurangan kepemilikan, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pihak terkait tidak berstatus sebagai pengendali Perseroan.


