back to top

FITT Batalkan Rencana Akuisisi Poseidon Shipping, Kenapa?

Emitentrust.com- PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pembelian saham milik Anaga Group Indonesia (AGI) di Poseidon Shipping Indonesia (PSI).

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan tertanggal 10 Maret 2026, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap manfaat transaksi bagi kelangsungan usaha (going concern) perseroan.

Sebelumnya, Hotel Fitra International Tbk telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) pada 3 Februari 2026 terkait rencana pembelian saham milik AGI di perusahaan pelayaran tersebut.

Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, manajemen memutuskan untuk mengakhiri rencana transaksi tersebut. Saat ini para pihak yang terlibat tengah menyelesaikan proses administrasi pengakhiran PPJB.

Manajemen Hotel Fitra International Tbk menegaskan bahwa pembatalan transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan.

Sebelumnya PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) secara resmi mengumumkan rencana aksi korporasi besar berupa divestasi seluruh saham pada anak perusahaan serta perubahan kegiatan usaha utama. Langkah strategis ini mencakup penjualan aset di sektor perhotelan untuk bertransformasi menjadi perusahaan holding yang akan merambah industri pelayaran.

Keputusan ini diambil guna memperbaiki struktur grup dan meningkatkan fokus investasi pada sektor yang dinilai memiliki potensi pertumbuhan lebih baik di masa depan.

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 3 Februari 2026, PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) berniat menjual kepemilikan sahamnya di dua anak perusahaan terkendali, yaitu PT Bumi Majalengka Permai (BMP) dan PT Fitra Amanah Wisata (FAW).

Perseroan akan melepas 549.999 saham atau setara 99,99% kepemilikan di BMP kepada PT Berkarya Bersama Servindo (BBS) dengan nilai transaksi sebesar Rp21.923.363.000. Sementara itu, 502.299 saham atau mewakili 99,96% kepemilikan di FAW akan dijual kepada PT Pratama Global Servindo (PGS) senilai Rp45.332.567.000.

Total nilai dari keseluruhan transaksi divestasi ini mencapai Rp67.255.930.000. Angka tersebut mencerminkan sekitar 93,56% dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 September 2025 yang tercatat sebesar Rp71,88 miliar. Karena nilai transaksi melebihi ambang batas 50% ekuitas, aksi korporasi ini dikategorikan sebagai transaksi material yang memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Perubahan Fokus Bisnis Menjadi Holding Company
Seiring dengan pelepasan aset hotel tersebut, PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) berencana mengubah arah bisnisnya menjadi aktivitas perusahaan holding. Manajemen memandang perlu untuk melakukan penataan kembali struktur grup agar sejalan dengan strategi pengembangan jangka menengah dan panjang.

Transformasi ini akan membawa perseroan fokus pada fungsi kepemilikan saham, pengelolaan investasi, serta pengawasan strategis terhadap anak perusahaan baru. Salah satu target utamanya adalah mengakuisisi PT Poseidon Shipping Indonesia (PSI), sebuah perusahaan pelayaran (shipping company) yang telah memiliki kontrak dengan pelanggan di bidang pertambangan.

Berdasarkan analisis kelayakan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi Andesta dan Rekan, rencana perubahan kegiatan usaha ini dinyatakan layak. Proyeksi keuangan menunjukkan nilai Net Present Value (NPV) sebesar Rp361.211.786.928 dengan Internal Rate of Return (IRR) mencapai 38,70%. Masa pengembalian investasi (payback period) diperkirakan akan tercapai dalam waktu 8 tahun 9 bulan.

Artikel Terkait

KIJA Ungkap Restrukturisasi Kepemilikan Anak Usaha, Ini Detailnya

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melaporkan transaksi afiliasi senilai total Rp2,16 miliar sebagai bagian dari penataan kepemilikan pada salah satu entitas anak usaha. Perseroan menegaskan transaksi tersebut tidak berdampak material

Adhi Commuter Properti (ADCP) Bebas dari Ancaman PKPU

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) terbebas dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku.

BEI Soroti Perubahan Komposisi Saham dan Arah Bisnis Remala Abadi (DATA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam suratnya tertanggal 22 Juli 2026 meminta penjelasan PT Remala Abadi Tbk (DATA) terkait perubahan komposisi saham, pengendali dan transaksi material berupa fasilitas pinjaman dan arah bisnis.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru