back to top

AKPI Setujui 40% Laba Jadi Dividen, Cum Date 11 Juni

Emitentrust.com – Emiten produsen kemasan fleksibel, PT Argha Karya Prima Industry Tbk, memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp5,06 miliar kepada para pemegang saham dari laba bersih tahun buku 2025.

Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 3 Juni 2026. Nilai dividen yang dibagikan setara dengan 40% dari laba bersih Perseroan tahun 2025, sehingga setiap pemegang saham berhak memperoleh dividen tunai Rp8,27 per saham.

Selain pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui alokasi Rp1 miliar sebagai dana cadangan wajib. Adapun sisa laba bersih tahun buku 2025 akan dibukukan sebagai laba ditahan guna mendukung kebutuhan operasional dan pengembangan usaha Perseroan ke depan.

Manajemen Perseroan menetapkan jadwal pembagian dividen dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 11 Juni 2026, sedangkan ex dividen jatuh pada 12 Juni 2026.

Sementara itu, untuk pasar tunai, cum dividen berlangsung pada 15 Juni 2026 dan ex dividen pada 17 Juni 2026. Adapun recording date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen ditetapkan pada 15 Juni 2026.

Dana dividen tunai tersebut dijadwalkan akan dibayarkan kepada pemegang saham pada 3 Juli 2026.

Artikel Terkait

Pengendali WINR Makin Rajin Jual Jutaan Saham di FCA, Begini Alasannya

Pemegang saham pengendali PT Winner Nusantara Jaya Tbk. (WINR), Pemenang Nusantara Internasional kembali melakukan penjualan sebanyak 1.592.400 saham di pasar.

Pemegang Saham POOL Tolak Auditor dan Tunda Perubahan Pengurus

PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 20 Juli 2026 dengan tingkat kehadiran pemegang saham yang mewakili 1,34 miliar saham atau sekitar 57,43% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

HYGN Ungkap Investor Asing Masuk, Borong 21 Juta Saham Harga Senyap

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk (HYGN) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait adanya pembelian saham Perseroan oleh investor asing yang nilainya dikategorikan material.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru