back to top

OJK Beri Sanksi Bank Neo Commerce (BBYB)

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Dalam pengumuman tertanggal 26 Maret 2026, OJK memutuskan untuk membatalkan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik Bank Neo Commerce.

Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK menemukan bahwa Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek selama satu tahun sejak memperoleh izin.

Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 yang mengatur kewajiban aktivitas bagi pihak yang telah mengantongi status tersebut.

Dengan dicabutnya status tersebut, Bank Neo Commerce kini:

Dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

Wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran pungutan maupun denda administratif kepada OJK (jika masih ada kewajiban yang tertunggak)

Langkah ini menjadi sinyal tegas regulator dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan di industri pasar modal.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pengawasan mendalam terhadap aktivitas pelaku pasar. OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Sanksi terhadap Bank Neo Commerce sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya agar tetap aktif dan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Artikel Terkait

OJK Yakin MSCI Tak Turunkan Status Pasar Modal RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis status pasar modal Indonesia tidak akan diturunkan oleh Morgan Stanley Capital International(MSCI) Inc,

Laba TUGU Melejit 77% di 2025 Ini Rahasianya

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mencatat lonjakan laba bersih sepanjang 2025, menegaskan konsistensi fundamental bisnis di tengah dinamika industri asuransi dan penerapan standar akuntansi baru PSAK 117.

Bos SIDO Borong Saham di Tengah Pergerakan Stagnan

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, (SIDO) menyampaikan bahwa Irwan Hidayat, selaku direktur kembali menambah kepemilikan sahamnya.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru