Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan dua saham sekaligus, yakni PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), mulai sesi I Senin (6/4/2026).
Langkah suspensi ini diambil dengan dua alasan berbeda, mulai dari lonjakan harga ekstrem hingga aksi korporasi besar berupa rencana go private.
Untuk ASPR, penghentian perdagangan dilakukan sebagai bentuk cooling down setelah sahamnya melesat tajam dalam waktu singkat. Tercatat, saham ASPR terakhir berada di level Rp264 sebelum disuspensi.
Dalam sepekan, saham ini melonjak 44,2% dari Rp183. Bahkan dalam sebulan, harganya meroket 114,6% dari Rp123. Jika ditarik lebih jauh, dalam enam bulan saham ini telah melesat 169% dari Rp98.
Lonjakan signifikan tersebut mendorong BEI mengambil langkah protektif guna menjaga perdagangan yang wajar dan melindungi investor dari potensi volatilitas berlebihan.
Sementara itu, suspensi SUPR berkaitan dengan aksi korporasi strategis. Perseroan menyampaikan rencana untuk melakukan perubahan status menjadi perusahaan tertutup (go private) sekaligus delisting sukarela dari bursa.
Rencana tersebut merujuk pada surat manajemen SUPR tertanggal 1 April 2026 terkait pengajuan voluntary delisting.
Dalam skema tersebut, emiten yang terafiliasi dengan Grup Djarum melalui Protelindo ini menyiapkan harga tender offer sebesar Rp45.000 per saham bagi investor publik.
BEI pun mengimbau seluruh pelaku pasar untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh kedua emiten tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.


