back to top

Grup Tjokro (GPSO) Buka Data Free Float Hingga Sosok Pemilik Akhir

Emitentrust.com – PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) emiten grup Tokro menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) per Maret 2026 dengan sejumlah perubahan menarik pada struktur kepemilikan sahamnya.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (6/5) GPSO mencatat porsi saham free float meningkat menjadi 50,45%, naik dari posisi sebelumnya 49,91% pada Februari 2026.

Total saham free float tercatat sebanyak 336,37 juta saham dari total saham tercatat 666,74 juta lembar.

Manajemen GPSO menegaskan bahwa seluruh perhitungan free float telah dilakukan sesuai dengan ketentuan BEI, termasuk pengecualian saham milik pengendali, afiliasi, serta manajemen.

Di sisi lain, struktur pemegang saham masih didominasi oleh pemegang saham pengendali. Tercatat, PT PIMSF menggenggam 48,95% saham, menjadikannya pemegang saham mayoritas.

Jumlah pemegang saham GPSO tercatat sebanyak 4.562 investor, tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini mencerminkan basis investor yang relatif stabil.

Sementara itu, kepemilikan saham oleh direksi dan komisaris relatif kecil dan tidak mengalami perubahan signifikan sepanjang periode pelaporan.

Direksi juga memastikan bahwa seluruh informasi dalam laporan telah disajikan secara lengkap, akurat, dan tidak mengandung fakta material yang disembunyikan.

Dalam laporan tersebut, GPSO juga mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) yakni Kurniawan Eddy Tjokro.

Ia tercatat sebagai pengendali pada tingkat individu dengan kepemilikan langsung sebesar 0,05% saham di Perseroan.

Sebagai informasi, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.

Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.

Artikel Terkait

IHSG Bergairah di Sesi I, Seluruh Sektor Menghijau

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melanjutkan penguatan sepanjang perdagangan sesi I pada Jumat (7/8/2026), ditopang sentimen domestik yang tetap positif setelah rilis data cadangan devisa Indonesia.

Efek Reli MDIA! VIVA Berpotensi Dapat Revaluasi Pasar

Saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) mulai kembali menjadi perhatian pelaku pasar setelah saham anak usahanya, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), melonjak sekitar 237% dalam satu bulan terakhir hingga perdagangan hari ini.

BEI Buka Lelang 11 Saham Bursa Mulai 1 September 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar pelelangan 11 saham Bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (treasury shares) pada 1 September 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru