back to top

WIKA Putuskan Ganti Dirut dan Komut

Emitentrust.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) resmi melakukan perombakan besar pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, di Gedung WIKA Tower II, Jakarta.

Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 36,8 miliar saham atau setara 92,29% dari seluruh hak suara sah Perseroan.

Dalam agenda utama, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Agung Budi Waskito dari jabatan Direktur Utama Perseroan.

Sebagai penggantinya, RUPST menunjuk I Ketut Pasek Senjaya Putra sebagai Direktur Utama baru Perseroan untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Selain itu, Apri Artoto ditetapkan sebagai Komisaris Utama menggantikan Jarot Widyoko.

Perubahan juga dilakukan pada sejumlah posisi Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, termasuk penyesuaian nomenklatur jabatan Direksi guna meningkatkan efektivitas operasional perusahaan.

Salah satu langkah strategis yang diputuskan adalah pemisahan Direktorat Operasi menjadi dua posisi, yakni Direktur Operasi I dan Direktur Operasi II, sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan proyek dan bisnis Perseroan.

Dari sisi kinerja keuangan, pemegang saham turut mengesahkan laporan keuangan konsolidasian WIKA tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini “wajar dalam semua hal yang material”.

Dengan pengesahan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.

Selain perubahan pengurus, rapat juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik Negara Republik Indonesia menjadi saham Seri A Dwiwarna sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN.

RUPS turut mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026-2030 dan RKAP 2027 agar selaras dengan kebijakan pemerintah.

Sebagai bagian dari efisiensi perusahaan, WIKA juga melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun Wijaya Karya untuk Program Pensiun Manfaat Pasti, yakni mengubah skema manfaat pensiun berkala dari kenaikan 2% per tahun menjadi nilai tetap berdasarkan hasil kajian internal Perseroan.

Artikel Terkait

S&P Global Sorot WIKA Beton (WTON), Ada Apa?

Merespons dinamika pasar konstruksi yang kian mengedepankan kepatuhan terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), delegasi lembaga pemeringkat internasional S&P Global

Grup Lippo (LPCK) Klarifikasi Soal Hibah Lahan Rusun MBR Rp6T di Meikarta

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) emiten properti grup Lippo memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana hibah lahan yang sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp6 triliun.

Quantum Clovera Investama (KREN) Gagal Gelar Buyback Saham, RUPSLB Tak Kuorum

PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Juni 2026. RUPST pemegang saham yang mewakili 11,25 miliar saham atau 61,81%

Populer 7 Hari

Berita Terbaru