Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 100 emiten papan utama dan pengembangan yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu 30 April 2026.
Berdasarkan pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00013/BEI.PLP/05-2026, emiten-emiten tersebut dikenakan Peringatan Tertulis II (SP2) serta denda sebesar Rp50 juta.
Dengan demikian, total nilai denda yang dijatuhkan mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, empat emiten di papan akselerasi juga dikenakan sanksi Peringatan Tertulis II (SP2) tanpa denda, yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).
BEI mencatat hingga 30 April 2026 terdapat 105 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan. Dari jumlah tersebut, 100 berasal dari papan utama dan pengembangan, sedangkan empat berasal dari papan akselerasi.
Sejumlah emiten besar dan dikenal publik turut masuk dalam daftar sanksi, di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI), hingga PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).
Selain itu, emiten lain yang terkena sanksi antara lain:
PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS)
PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT)
PT Sepatu Bata Tbk (BATA)
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI)
PT Cowell Development Tbk (COWL)
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA)
PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI)
PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA)
BEI menjelaskan bahwa penyampaian laporan keuangan auditan tahunan merupakan kewajiban perusahaan tercatat sesuai ketentuan pasar modal. Bursa juga mengingatkan bahwa keterlambatan berlanjut dapat berujung pada sanksi tambahan hingga suspensi perdagangan saham.
BEI juga menyebutkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Namun, perseroan belum melewati tenggat waktu karena memperoleh perpanjangan dari SEC melalui pengajuan Form NT 20-F dengan batas waktu hingga 15 Mei 2026.


