back to top

Soal PP SDA, Emiten Prajogo (CUAN): Kami Belum Terima Aturan Resminya

Emitentrust.com – PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) akhirnya buka suara setelah menerima permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) mineral strategis, termasuk wacana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Perseroan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima atau mengetahui adanya peraturan maupun dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah atau kementerian terkait mengenai kebijakan tersebut.

Karena itu, manajemen Petrindo menyatakan belum dapat memberikan kesimpulan ataupun penilaian definitif mengenai dampak yang mungkin timbul terhadap operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, kontrak pelanggan, perjanjian kredit, maupun aspek hukum lainnya.

“Petrindo belum bisa memberikan tanggapan yang bersifat konklusif mengenai potensi dampak yang mungkin ditimbulkan,” tulis manajemen dalam surat tanggapan kepada BEI.

Meski demikian, emiten tambang yang dikendalikan oleh kelompok usaha Prajogo Pangestu tersebut menegaskan akan mematuhi seluruh kebijakan yang nantinya ditetapkan Pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional.

Menariknya, Petrindo menilai bahwa keberhasilan rencana sentralisasi ekspor SDA mineral strategis sangat bergantung pada mekanisme pelaksanaan yang transparan, efisien, efektif, dan terstruktur. Perseroan menilai proses transisi yang tidak matang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap rantai perdagangan dan ekspor yang selama ini berjalan.

Petrindo juga secara khusus menyoroti pentingnya kepastian hukum dan penegakan hukum yang konsisten sebagai faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor serta pembeli komoditas Indonesia di pasar global.

Menurut Perseroan, apabila kebijakan tersebut dirancang dan dijalankan secara baik, sentralisasi ekspor mineral strategis berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain peningkatan posisi tawar ekspor komoditas nasional, kenaikan devisa hasil ekspor, serta stabilitas harga jual komoditas.

Namun demikian, hingga aturan resmi diterbitkan, ketidakpastian masih menjadi perhatian utama pelaku industri. Pasalnya, wacana pembentukan BUMN khusus ekspor dinilai dapat mengubah tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional secara signifikan.

Sebagai langkah antisipasi, Petrindo menyatakan akan terus menjalin komunikasi aktif dengan regulator, asosiasi industri, pelanggan, kreditur, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan proses transisi kebijakan dapat berlangsung lancar dan meminimalkan gangguan terhadap kegiatan usaha.

Artikel Terkait

MPXL Akan Proses Mundurnya Budi Chandra Selaku Komisaris

PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) mengumumkan pengunduran diri salah satu anggota Dewan Komisarisnya, Budi Chandra, sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

PALM Tawarkan Obligasi Rp500M, Kupon Hingga 9,3%! Ini Jadwalnya

PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) kembali melanjutkan aksi penghimpunan dana melalui pasar obligasi.

BEI Umumkan RUPST 29 Juni, Siapa Nahkoda Baru Bursa 2026–2030?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru