Emitentrust.com – PT Central Finansial X (CFX) sebagai pionir bursa aset kripto yang berizin di Indonesia meluncurkan CFX10, sebuah indeks aset kripto pertama di Indonesia. Kehadiran indeks CFX10 memberikan acuan komprehensif bagi pelaku pasar sebagai indikator utama yang dapat mencerminkan kondisi pasar aset kripto Indonesia.
Indeks CFX10 mengukur kinerja sepuluh aset kripto teratas dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto CFX. Dalam menentukan daftar konstituen CFX10, Bursa Kripto CFX menggunakan beberapa kriteria, salah satunya adalah besaran kapitalisasi pasar aset kripto tersebut. Adapun perhitungan indeks didasarkan pada ketersediaan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan kepada CFX.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengatakan inovasi indeks CFX10 lahir didasari oleh kebutuhan pasar akan produk yang dapat mencerminkan kondisi pasar. Pasalnya, saat ini di DAKD yang dikeluarkan oleh Bursa Kripto CFX terdapat ribuan aset kripto di mana setiap saat harganya dapat berubah dan berbeda satu sama lainnya.
“Jadi kalau bicara soal pasar aset kripto, belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan,” ujar Subani.
Untuk memastikan Indeks CFX10 tetap merefleksikan pergerakan harga pasar dan mencerminkan kondisi pasar yang riil, CFX melakukan evaluasi terhadap konstituen indeks setiap tiga bulan sekali. Saat ini, Indeks CFX10 terdiri atas 10 aset kripto dengan kapitalisasi dan likuiditas terbesar, yakni Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).
Konsumen dapat melihat pergerakan indeks dan daftar konstituennya melalui website resmi Bursa Kripto CFX, yakni www.cfx.co.id.
Tidak semua aset kripto dapat masuk ke dalam Indeks CFX10. Untuk menjaga kualitas dan stabilitas indeks, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, aset kripto harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset kripto yang terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAKD) selama tiga bulan terakhir. Kedua, aset tersebut harus diperdagangkan di sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan jumlah minimal setara rata-rata industri dalam periode yang sama. Ketiga, aset kripto yang masuk kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak diikutsertakan dalam seleksi. Keempat, penentuan 10 konstituen indeks dilakukan berdasarkan peringkat kapitalisasi pasar global tertinggi yang telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Subani mengatakan, peluncuran indeks ini semakin mempertegas posisi Bursa Kripto CFX sebagai pilar utama ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia yang berkomitmen menghadirkan data pasar yang transparan bagi konsumen dan seluruh pemangku kepentingan. Sebelumnya, CFX juga telah menghadirkan sejumlah inisiatif pengembangan pasar, mulai dari penyediaan fasilitas data pasar, penyusunan DAKD, hingga publikasi data perkembangan industri aset kripto secara berkala.
“Peluncuran Indeks CFX10 merupakan wujud nyata komitmen kami dalam membangun ‘Pilar Kepercayaan’ di ekosistem kripto nasional. Transparansi data adalah fondasi, dan di atas fondasi tersebut, CFX akan terus memacu lahirnya inovasi produk-produk baru dan bisa meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional. Ke depan, kami berharap indeks ini dapat menjadi cikal bakal bagi pengembangan produk turunan inovatif lainnya,” tutup Subani tegas.


