Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus untuk saham PT Hoffmen Cleanindo Tbk (KING). Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 23 Juni 2026.
Dalam pengumuman Bursa, saham KING dinyatakan keluar dari Pemantauan Khusus karena sudah tidak lagi memenuhi kriteria nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Seiring pencabutan status tersebut, papan pencatatan saham KING berubah dari sebelumnya berada pada kategori Pemantauan Khusus menjadi kembali tercatat di Papan Akselerasi.
BEI menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan hasil evaluasi atas kondisi dan kepatuhan emiten terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, saham KING tidak lagi masuk dalam daftar efek yang diawasi melalui mekanisme Pemantauan Khusus.
Perlu diketahui saham KING pada hari ini Senin (22/6) turun 4,31 persen ke level Rp400. Dalam enam bulan terbang 98 persen dari harga Rp202 pada awal Januari 2026.


