Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan MSCI yang mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori Emerging Market pada hasil 2026 Market Classification Review yang diumumkan Rabu (24/6/2026). OJK menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa berbagai agenda reformasi pasar modal yang dijalankan sejak awal tahun mulai mendapat pengakuan dari komunitas investasi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan konfirmasi MSCI tersebut sesuai dengan harapan regulator dan pelaku pasar. Menurutnya, hasil review tersebut menjadi momentum untukmempercepat implementasi berbagai program reformasi yang bertujuan meningkatkan transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Hasan mengungkapkan MSCI juga memberikan catatan positif terhadap sejumlah langkah reformasi yang telah dilakukan Indonesia. Bahkan, MSCI disebut telah memanfaatkan data yang semakin transparan hasil reformasi pasar modal domestik sebagai sumber baru dalam proses asesmennya. Pengakuan tersebut dinilai semakin memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia di mata investor global.
Selain mempertahankan status Emerging Market, Indonesia juga memperoleh penilaian yang baik dalam MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 18 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, Indonesia disebut menjadi salah satu pasar dengan tingkat aksesibilitas terbaik di kawasan Asia Pasifik untuk kategori Emerging Market, berada di belakang Tiongkok dan Malaysia.
Sejak Februari 2026, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah meluncurkan berbagai agenda reformasi. Beberapa di antaranya meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan klasifikasi investor yang lebih rinci, pengembangan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO), hingga penguatan sistem pengawasan transaksi dan penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Di sisi penegakan hukum, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran di pasar modal. Hingga 31 Mei 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp138,9 miliar, terdiri dari denda keterlambatan sebesar Rp53,9 miliar dan denda kasus sebesar Rp85 miliar.
Hasan menegaskan pengakuan dari MSCI maupun lembaga indeks global lainnya bukanlah tujuan akhir. OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat reformasi pasar modal agar pasar Indonesia semakin transparan, likuid, dan kompetitif. Dengan fundamental ekonomi yang tetap kuat, valuasi saham yang menarik, serta basis investor yang terus bertumbuh, OJK optimistis pasar modal Indonesia akan semakin diminati investor domestik maupun global.


