back to top

Grup Lippo (LPCK) Klarifikasi Soal Hibah Lahan Rusun MBR Rp6T di Meikarta

Emitentrust.com- PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) emiten properti grup Lippo memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana hibah lahan yang sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp6 triliun.

Dalam surat tanggapan kepada BEI tertanggal 26 Juni 2026, perseroan menjelaskan bahwa lahan yang akan dihibahkan merupakan aset yang dimiliki langsung oleh LPCK dan entitas anak. Aset tersebut tercatat dalam laporan keuangan sebagai persediaan dan tanah untuk pengembangan.

Menanggapi pertanyaan BEI mengenai nilai Rp6 triliun yang muncul dalam pemberitaan, LPCK menegaskan bahwa nilai buku lahan yang akan dihibahkan hanya sekitar Rp291 miliar.

“Nilai buku atas lahan yang akan dihibahkan adalah sekitar Rp291 miliar,” tulis manajemen dalam surat kepada BEI.

Perseroan mengakui hibah tersebut akan berdampak terhadap laporan keuangan. LPCK memperkirakan aset dan ekuitas akan berkurang sekitar Rp291 miliar akibat pencatatan beban hibah tanah dengan nilai yang sama.

Meski demikian, perusahaan memastikan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material, bukan transaksi afiliasi, maupun bukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sehingga tidak termasuk transaksi yang wajib memenuhi ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam regulasi OJK terkait kategori tersebut.

Selain itu, LPCK juga menyampaikan hingga tanggal surat tersebut diterbitkan, manajemen tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perseroan.

Sebelumnya, BEI meminta klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di media massa, termasuk mengenai status kepemilikan lahan, dasar penilaian aset yang disebut bernilai Rp6 triliun, potensi dampak terhadap laporan keuangan, serta status transaksi berdasarkan ketentuan pasar modal.

Sebagai informasi PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) akan proyek Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rusun MBR) yang dikembangkan di kawasan Meikarta milik Lippo Cikarang.

Proyek Rusun MBR merupakan program Pemerintah/Danantara dan tidak memiliki keterkaitan dengan proyek apartemen Meikarta.

LPCK menegaskan bahwa Rusun MBR dan Meikarta merupakan dua proyek yang berbeda, baik dari sisi lahan, pengembang, perizinan maupun sumber pendanaannya.

Menurut perseroan, proyek Rusun MBR sepenuhnya dikembangkan dan dibiayai oleh Pemerintah/Danantara melalui instansi terkait, sedangkan proyek Meikarta merupakan proyek terpisah yang tidak menjadi bagian dari program pembangunan hunian bersubsidi tersebut.

Terkait informasi bahwa proses perizinan proyek telah masuk ke Dinas Cipta Karya dan sejumlah persyaratan telah dipenuhi, LPCK menyatakan tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan detail perizinan karena seluruh proses pengembangan dan pembangunan berada di bawah kewenangan Pemerintah/Danantara.

Artikel Terkait

Quantum Clovera Investama (KREN) Gagal Gelar Buyback Saham, RUPSLB Tak Kuorum

PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Juni 2026. RUPST pemegang saham yang mewakili 11,25 miliar saham atau 61,81%

Bumi Benowo (BBSS) Pastikan Tak Bagi Dividen, RUPS Setujui Perubahan KBLI

PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS) memutuskan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Juni

CSIS Bagi Dividen Final Rp3 per Saham, Ini Jadwal Lengkapnya

PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp5.489.400.000 atau Rp3 per saham untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 25 Juni 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru