Emitentrust.com – PT Medela Potentia Tbk (MDLA) menandatangani perjanjian pinjaman pemegang saham dengan anak usahanya, PT Djembatan Dua, senilai maksimal Rp30 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 25 Juni 2026.
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Medela Potentia Tbk, Wimala Widjaja, pada Seniin (29/6)menyampaikan bahwa PT Djembatan Dua merupakan entitas anak dengan kepemilikan saham 99,90% oleh PT Medela Potentia Tbk. Oleh karena itu, transaksi pinjaman tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Nilai maksimum fasilitas pinjaman yang diberikan mencapai Rp30 miliar. Perseroan menegaskan transaksi tersebut hanya merupakan transaksi afiliasi yang wajib dilaporkan kepada OJK dan tidak termasuk transaksi material, karena nilainya tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan.
Manajemen juga memastikan pemberian pinjaman kepada anak usaha tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Medela Potentia Tbk, Wimala Widjaja, menyampaikan keterbukaan informasi ini sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai kewajiban pelaporan transaksi afiliasi.
Pada perdagangan hari ini Senin (29/6) MDLA turun 0,98 persen ke level Rp202 per lembar.


