Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham tiga emiten mulai Sesi I perdagangan Rabu, 1 Juli 2026, akibat belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pengumuman Bursa, ketiga emiten yang dikenakan suspensi adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk. (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk. (SOUL).
Saham MENN disuspensi di seluruh pasar, sedangkan saham NINE dan SOUL dikenakan penghentian sementara perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
BEI menjelaskan, ketiga emiten tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahun Buku 2025 (LKT 2025), sehingga dikenakan sanksi penghentian sementara perdagangan efek sesuai ketentuan Bursa.
Melalui kebijakan suspensi tersebut, BEI berharap para emiten segera memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan kepada regulator dan publik, sehingga perdagangan saham dapat kembali dibuka setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Suspensi mulai berlaku efektif sejak Sesi I perdagangan 1 Juli 2026 hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa Efek Indonesia mengenai pencabutan penghentian sementara perdagangan saham masing-masing emiten.


