Emitentrust.com – PT Indosat Tbk (ISAT) resmi menuntaskan transaksi divestasi kepemilikan saham di PT Infra Fiber Teknologi (IFT) pada 30 Juni 2026. Melalui transaksi tersebut, Indosat bersama PT Aplikanusa Lintasarta melepaskan sahamnya kepada PT Nusantara Fiber Teknologi sebagai pembeli.
Perseroan menjelaskan, transaksi ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Investasi yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 dan telah diamendemen pada 6 Mei 2026, Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 6 Mei 2026, serta Perjanjian Pemegang Saham yang juga diteken pada tanggal yang sama. Seluruh rangkaian transaksi tersebut kini telah efektif diselesaikan.
Setelah transaksi rampung, Indosat hanya tetap memiliki satu saham secara langsung di PT Infra Fiber Teknologi. Sementara itu, PT Nusantara Fiber Teknologi menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan sebanyak 13.791.051 saham. Meski demikian, Indosat masih memiliki kepemilikan efektif, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar 49,68% di PT Infra Fiber Teknologi.
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi jual beli saham tidak tergolong sebagai transaksi afiliasi karena dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi. Namun, transaksi inbreng yang melibatkan Indosat dan Lintasarta sebagai entitas dalam satu kelompok usaha merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020. Selain itu, penyelesaian transaksi jual beli saham dan inbreng yang menjadi satu rangkaian transaksi juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.
Indosat menambahkan, Perjanjian Pemegang Saham yang mengatur hubungan antara Indosat, Lintasarta, PT Nusantara Fiber Teknologi, dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya juga telah berlaku efektif sejak pembeli menjadi pemegang saham PT Infra Fiber Teknologi. Oleh karena itu, keseluruhan transaksi divestasi dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK Nomor 17 Tahun 2020, Perseroan sebagai perusahaan terbuka hanya diwajibkan memenuhi ketentuan mengenai transaksi material sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.


