back to top

BEI Ijinkan Saham AIMS Diperdagangkan Mulai Sesi II, Ini Alasannya

Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi II perdagangan Senin, 13 Juli 2026.

Dalam pengumuman No. Peng-UPT-00011/BEI.PLP/07-2026, BEI menyampaikan pencabutan suspensi dilakukan setelah Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham. Selain itu, Bursa juga memastikan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi alasan suspensi terhadap saham AIMS.

Sebelumnya, saham AIMS disuspensi berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026 terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025.

Dengan dicabutnya suspensi tersebut, saham AIMS kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi II pada 13 Juli 2026. BEI tetap mengimbau seluruh pelaku pasar untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.

Pada perdagangan hari ini Senin (13/7) saham AIMS stagnan ke level Rp410. Dalam sepekan terakhir ambles 2,3 persen

Artikel Terkait

Dua Komisaris SMKM Tiba-Tiba Kompak Mundur, Ada Apa?

PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) mengumumkan pengunduran diri dua anggota Dewan Komisaris, yakni Komisaris Utama Intan Magdalena P. dan Komisaris sekaligus Komisaris Independen Untung Surono.

IHSG Ditutup Tembus 6.000! BRPT dan AMMN Kompak Terbang di LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil melanjutkan reli dan menembus kembali level psikologis 6.000 pada penutupan perdagangan Senin (13/7/2026). IHSG ditutup menguat 113,48 poin atau 1,92% ke level 6.037,84,

SMCB Resmi Bubarkan dan Likuidasi Anak Usaha, Ini Alasannya

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memutuskan membubarkan sekaligus melikuidasi anak usaha tidak langsungnya, PT SBI Bangun Nusantara (SBN). Langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan (streamlining) kelompok usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG).

Populer 7 Hari

Berita Terbaru