Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi II perdagangan Senin, 13 Juli 2026.
Dalam pengumuman No. Peng-UPT-00011/BEI.PLP/07-2026, BEI menyampaikan pencabutan suspensi dilakukan setelah Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham. Selain itu, Bursa juga memastikan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi alasan suspensi terhadap saham AIMS.
Sebelumnya, saham AIMS disuspensi berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026 terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025.
Dengan dicabutnya suspensi tersebut, saham AIMS kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi II pada 13 Juli 2026. BEI tetap mengimbau seluruh pelaku pasar untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada perdagangan hari ini Senin (13/7) saham AIMS stagnan ke level Rp410. Dalam sepekan terakhir ambles 2,3 persen


