Emitentrust.com – PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) mengumumkan pengunduran diri dua anggota Dewan Komisaris, yakni Komisaris Utama Intan Magdalena P. dan Komisaris sekaligus Komisaris Independen Untung Surono.
Dalam keterangannya Senin (13/7) manajemen SMKM menyampaikan bahwa telah menerima surat pengunduran diri keduanya pada 9 Juli 2026. Sesuai ketentuan POJK Nomor 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten, pengunduran diri tersebut akan diputuskan dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ke-2 yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
Manajemen menjelaskan informasi mengenai pengunduran diri tersebut juga telah diumumkan melalui situs resmi Perseroan pada 13 Juli 2026 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.
Perseroan menegaskan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.
SMKM merupakan emiten yang bergerak di bidang jasa konstruksi umum.
Pada perdagangan hari ini Senin (13/7) saham SMKM stagnan ke level Rp65.


