Emitentrust.com – PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) melaporkan struktur kepemilikan saham per akhir Juni 2026 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan mengungkapkan bahwa Eddy K. Sariaatmadja tetap menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), sementara porsi saham free float tercatat stabil di level 10,54%.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE), pemegang saham pengendali SCMA masih PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dengan kepemilikan 55,05 miliar saham atau setara 74,42% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Perseroan menjelaskan bahwa pengendalian SCMA secara individu berada di tangan Eddy K. Sariaatmadja sebagai pemilik manfaat akhir melalui kepemilikan tidak langsung di PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.
Selain itu, jumlah saham free float atau saham yang beredar di publik tercatat sebanyak 7,80 miliar saham, atau 10,54% dari total 73,97 miliar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Persentase tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan laporan bulan sebelumnya.
Laporan juga menunjukkan tidak terdapat saham yang belum tercatat di Bursa maupun saham yang berada dalam status pembatasan (lock-up) yang memengaruhi perhitungan free float.
Di sisi lain, perseroan masih memiliki 10,47 miliar saham tresuri, setara 14,15% dari total saham beredar.
Untuk kepemilikan oleh jajaran manajemen, sejumlah direksi dan komisaris masih tercatat memiliki saham SCMA, di antaranya Komisaris Adi W. Sariaatmadja sebanyak 241,81 juta saham atau 0,33%, Direktur Sutanto Hartono sebanyak 109,67 juta saham atau 0,15%, Direktur Mutia Nandika sebanyak 80,48 juta saham atau 0,11%, serta beberapa anggota direksi dan komisaris lainnya dengan kepemilikan di bawah 0,1%.
Jumlah investor yang memiliki Single Investor Identification (SID) tercatat sebanyak 32.395, sedikit berubah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 32.437 SID.
Manajemen SCMA menegaskan bahwa seluruh informasi dalam laporan registrasi pemegang efek telah disusun sesuai ketentuan BEI, termasuk perhitungan free float yang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V dengan mengecualikan kepemilikan saham pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, serta saham tresuri.


