Emitentrust.com – PT Kirana Megatara Tbk. (KMTR) mengoreksi Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) periode Juni 2026 dengan mencatat porsi saham free float tetap sebesar 7,5% atau sebanyak 616,15 juta saham. Perseroan juga mengungkap Hendy Endarwan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) dalam laporan tersebut.
Dalam laporan LBRE pada Rabu (22/7), KMTR menjelaskan koreksi dilakukan atas laporan sebelumnya yang disampaikan melalui surat Nomor 028/KMG-Corsec/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Perseroan menegaskan seluruh informasi telah disusun sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia mengenai perhitungan saham free float.
Berdasarkan data registrasi pemegang efek per akhir Juni 2026, HSF (S) Pte Ltd masih menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 5.134.603.987 saham atau 62,5%. Sementara PT Triputra Persada milik TP Rachmat menguasai 2.464.609.474 saham atau 30%.
Dengan demikian, saham yang dimiliki investor publik atau pemegang saham di bawah 5% tercatat sebanyak 616.152.918 saham, setara 7,5% dari total 8.215.366.379 saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Perseroan juga melaporkan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak memiliki saham KMTR hingga akhir Juni 2026. Selain itu, KMTR tidak memiliki saham treasuri maupun saham yang berstatus sita atau blokir oleh aparat penegak hukum maupun otoritas berwenang.
Di sisi lain, jumlah pemegang saham yang memiliki Single Investor Identification (SID) tercatat 1.866 investor, berkurang dari 1.884 investor pada bulan sebelumnya. Dalam laporan tersebut, Hendy Endarwan diungkap sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) Perseroan, meskipun tidak tercatat memiliki kepemilikan saham secara langsung di PT Kirana Megatara Tbk.


