Emitentrust.com – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) menyatakan tengah menyiapkan langkah likuidasi atau permohonan pailit sukarela sebagai bagian dari upaya melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham setelah perseroan resmi menghadapi proses delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam surat tanggapan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Surat Nomor S-1386/PM.222/2026, MABA mengakui bahwa saat ini perseroan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasional secara keseluruhan sehingga memiliki keterbatasan dalam memenuhi berbagai kewajiban pelaporan kepada BEI maupun OJK.
Manajeme MABA dalam keterangannya Selasa (11/8) menjelaskan rencana buyback telah disampaikan sebelumnya kepada BEI pada 8 Mei 2026. Namun, pelaksanaannya akan didahului sejumlah tahapan, yakni penunjukan likuidator atau pengajuan pailit sukarela, pengangkatan kurator apabila permohonan pailit dikabulkan, pelaksanaan mekanisme likuidasi atau kepailitan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, pengajuan permohonan buyback kepada BEI dengan tembusan kepada OJK, pelaksanaan buyback sesuai mekanisme likuidasi atau kepailitan, hingga pemberesan perseroan.
Selain itu, MABA menyampaikan masih menyusun laporan keuangan audit yang akan menjadi dasar pelaksanaan likuidasi maupun permohonan pailit. Untuk keperluan tersebut, perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan (HGK Firm). Berdasarkan komunikasi dengan auditor, proses pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan diperkirakan membutuhkan waktu paling singkat 90 hari kalender.
Atas kondisi tersebut, MABA mengajukan permohonan kepada OJK agar diberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kalender untuk menyelesaikan laporan keuangan audit. Perseroan juga menyatakan memahami bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan.
Dalam surat tersebut, MABA juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan dengan menyatakan tidak akan memberikan suap maupun gratifikasi kepada OJK. Perseroan menyebut setiap permintaan yang mengarah pada praktik tersebut akan dilaporkan melalui sistem Whistleblowing System (WBS) OJK. Setelah laporan keuangan selesai ditandatangani Direktur Utama, perseroan akan kembali menyampaikan perkembangan kepada BEI terkait kelanjutan proses buyback sesuai mekanisme likuidasi atau kepailitan.
Sebagai informasi Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan pengumuman potensi delisting terhadap emiten tersebut pada 26 Agustus 2020 setelah sahamnya disuspensi sejak 17 Februari 2020.
Saham PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) dijadwalkan efektif terhapus dari pencatatan (delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2026.
Perusahaan dijadwalkan melakukan pembelian kembali (buyback) saham masyarakat pada 11 Mei hingga 9 November 2026 sebelum masa efektif penghapusan bursa berlaku.


