Emitentrust.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengumumkan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2026.
Dalam keterangannyai Corporate Secretary & TJSL Group Head sekaligus Vice President Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea mengungkapkan keputusan pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
” Keputusan tersebut juga memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026,” tulis Andreas pada Rabu (12/2).
Akan tetapui GIA) tidak merinci alasan atau latar belakang pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari posisi Direktur Niaga.
Dengan adanya posisi Direktur Niaga yang lowong sementara, Dewan Komisaris akan menunjuk salah satu anggota Direksi lainnya untuk menjalankan pekerjaan Direktur Niaga.
Garuda Indonesia menyebut langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terdapat satu atau lebih jabatan anggota Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan pekerjaan jabatan yang kosong dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
Selanjutnya, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Garuda Indonesia.
Meski terjadi perubahan sementara di jajaran Direksi, Garuda Indonesia memastikan kondisi tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Perseroan menyatakan seluruh kegiatan operasional Garuda Indonesia tetap berjalan normal.
“Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tutup Andreas.


