back to top

Ada Apa di CANI? Komisaris Independen Heryanto Cokro Resign

Emitentrust.com – Emiten angjutan laut PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) mengungkapkan telah menerima permohonan pengunduran diri Komisaris Independen.

Manajemen CANI menyampaikan bahwa surat pengunduran diri tersebut berasal dari Heryanto Cokro yang selama ini menjabat sebagai Komisaris Independen perseroan.

Direktur CANI, Jansen Warokka, dalam keterbukaan informasi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima perseroan pada 12 Maret 2026.

Pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

Manajemen juga menegaskan bahwa perubahan di jajaran komisaris ini tidak berdampak terhadap operasional perusahaan.

“Kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan seperti biasa,” jelas manajemen dalam keterangannya Minggu (15/3).

Sebagai informasi, CANI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan pengangkutan laut.

Meski terjadi perubahan di tingkat komisaris, hingga saat ini perseroan memastikan kondisi operasional dan kelangsungan usaha tetap stabil sambil menunggu keputusan resmi pemegang saham dalam RUPS mendatang.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru