Emitentrust.com- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) tidak lagi masuk dalam kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
Keputusan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-RSC-00001/BEI.WAS/07-2026 dan KSEI-4604/DIR/0726 yang diterbitkan pada 2 Juli 2026. Pengumuman ini merujuk pada evaluasi terbaru atas struktur kepemilikan saham perseroan.
BEI menjelaskan, status tersebut berakhir setelah dilakukan penilaian menggunakan metodologi penentuan High Shareholding Concentration terhadap struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 29 Juni 2026. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, LUCY dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai emiten dengan kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi.
Sebelumnya, LUCY sempat masuk dalam daftar emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi sebagaimana diumumkan melalui Pengumuman Nomor Peng-00005-HSC/BEI.WAS/04-2026 dan KSEI-2152/DIR/0426 pada April 2026.
Dengan berakhirnya status tersebut, struktur kepemilikan saham LUCY dinilai telah berubah sehingga tidak lagi memenuhi parameter yang digunakan BEI dan KSEI dalam penetapan kategori High Shareholding Concentration.
Pada perdagangan hari ini Jumat (3/7) saham LUCY turun 6,92 persen ke level Rp605 per lembar.


