EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

ADCP Ungkap Digugat PKPU oleh Kontraktor Proyek Adhi City Sentul

Oleh Komarudin 14 Sep 2026 20:41 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Burda Contraco, perusahaan yang mengerjakan sejumlah pekerjaan konstruksi di proyek Adhi City Sentul.

DCP melalui keterbukaan informasi pada Senin (14/9) menyatakan telah menerima surat panggilan sidang atau Relaas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2026.

Surat tersebut bernomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026, tertanggal 9 September 2026.

Perkara permohonan PKPU tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

Berdasarkan permohonan yang diajukan, PT Burda Contraco melalui kuasa hukumnya, Ivo Antoni Ginting, S.H., mendalilkan adanya kewajiban atau utang ADCP yang belum diselesaikan kepada perusahaan tersebut.

Burda Contraco diketahui merupakan kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul serta Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.

Atas pekerjaan tersebut, pemohon PKPU menyatakan masih terdapat kewajiban ADCP yang belum diselesaikan.

Permohonan tersebut selanjutnya akan diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat panggilan pengadilan, proses persidangan antara PT Burda Contraco sebagai pemohon dan ADCP sebagai termohon dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 17 September 2026
Waktu: 09.45 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus

Meski menghadapi permohonan PKPU, manajemen ADCP menyatakan berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat ini, perkara tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Perseroan juga menyatakan permohonan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk, maupun kreditur dan fasilitas pembiayaan lainnya.

Dengan demikian, ADCP menegaskan kegiatan usaha dan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa.

Meski demikian, perseroan mengaku tetap menyikapi proses hukum tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab. ADCP akan terus memantau serta mengevaluasi perkembangan perkara PKPU beserta potensi dampaknya terhadap perusahaan dan para pemangku kepentingan.

Topik terkait
ADCP PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PT Burda Contraco