Emitentrust.com – Pengamat tambang dan energi, Ferdy Hasiman menilai pengajuan Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) merupakan langkah yang wajar dalam proses perizinan kegiatan pertambangan. Menurutnya, perubahan dokumen AMDAL tersebut justru menjadi solusi atas berbagai keberatan yang selama ini muncul terkait rencana pembangunan bendungan tailing atau Tailing Storage Facility (TSF).
Ferdy menjelaskan bahwa adendum AMDAL sebelumnya banyak dipersoalkan karena masih mengandalkan penggunaan bendungan tailing yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam dokumen Adendum AMDAL terbaru, kata dia, DPM mengusulkan metode pertambangan yang lebih ramah lingkungan melalui teknik backfilling, sehingga penggunaan TSF dihapuskan.
“Ini merupakan hal yang wajar adanya pengajuan adendum AMDAL oleh perusahaan tambang, seperti yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral. Jika adendum AMDAL baru memasukkan teknik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan aman, seperti flotasi sulfur, backfilling, serta menghapus penggunaan TSF atau bendungan tailing, kemudian disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka seharusnya DPM sudah bisa beroperasi,” ujar Ferdy kepada media, Rabu (1/7/2026).
Karena menggunakan metode backfilling ini, Perusahaan telah merubah desain pengolahan mereka dengan menambahkan proses pengolahan untuk sulfur. Jadi tailing diproses lagi untuk diambil sulfurnya sebelum dipakai sebagai bahan backfilling. Sisa tailing inilah yang akan dicampur dengan semen dan batuan lainnya untuk bahan backfilling.
Menurutnya, persetujuan adendum AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat, karena diterbitkan oleh otoritas pemerintah di tingkat kementerian.
Selain itu, DPM juga telah menjalankan Kajian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang meliputi evaluasi komprehensif mengenai karakteristik, potensi bahaya, dan pengelolaan B3. Dan sesuai Persetujuan Teknis penimbunan Limbah B3, DPM wajib melakukan kajian lebih ketat dan pemantuan terus-menerus untuk menjamin bahan backfilling aman. Inipun prosesnya tidak sampai disini karena mereka juga harus mendapatkan Surat Layak Operasi (SLO) untuk operasi backfilling. Langkah ini dilakukan, agar pelaksanaan operasi DPM berjalan sesuai aturan yang berlaku dan berdampak baik bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kalau Adendum AMDAL baru telah diterima oleh KLH, maka secara hukum itu sah. Dengan demikian, DPM sudah dapat menjalankan kegiatan operasionalnya. Lalu, ditambah DPM juga sudah menjalankan kajian B3,” katanya.
Ferdy juga menilai persoalan utama yang selama ini menghambat operasional DPM adalah keberadaan bendungan tailing. Oleh karena itu, penghapusan fasilitas tersebut melalui perubahan metode pengelolaan limbah dinilai mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.
“Selama ini yang menjadi perhatian masyarakat adalah bendungan tailing karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan. Jika bendungan itu dihapus, maka itu merupakan perkembangan yang baik bagi DPM,” ungkapnya.
Lanjut dia menegaskan, apabila KLH telah menerbitkan persetujuan Adendum AMDAL, maka perusahaan memiliki dasar hukum untuk mulai beroperasi.
“Apabila KLH memberikan adendum AMDAL baru kepada PT DPM, maka perusahaan dapat berjalan dan beroperasi. Itulah fungsi izin dari KLH sebagai otoritas yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penerbitan AMDAL,” jelas Ferdy.
Adendum AMDAL DPM Dibuat dengan Melibatkan Masyarakat
Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk menyerahkan surat resmi terkait proses adendum AMDAL PT DPM. Mereka meminta Ombudsman mendengar langsung pandangan masyarakat Dairi dan tidak hanya mengacu pada narasi yang beredar di ruang publik.
Ketua Harian FKPHUPD, Aslim Padang mengatakan kedatangan mereka bertujuan memastikan Ombudsman memperoleh informasi langsung dari masyarakat yang mengikuti proses penyusunan adendum AMDAL.
“Kami datang langsung karena ingin Ombudsman mendengar suara masyarakat Dairi yang ikut dalam konsultasi publik dan sosialisasi adendum AMDAL. Surat ini kami serahkan sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kami menyampaikan fakta,” ujar Aslim.
Ia juga membantah tudingan bahwa adendum AMDAL PT DPM disusun tanpa melibatkan masyarakat.
“Banyak tuduhan yang menyebut adendum AMDAL diproses secara tertutup. Menurut kami, itu tidak benar,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, FKPHUPD menjelaskan, bahwa masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan telah dilibatkan sejak penyusunan hingga pembahasan adendum AMDAL. Mereka mencontohkan konsultasi publik pada 27 November 2025 di Berastagi yang dihadiri masyarakat terdampak, tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok yang memiliki pandangan berbeda. Setelah persetujuan lingkungan diterbitkan, sosialisasi kembali dilakukan pada 5-6 Juni 2026.
Aslim menegaskan, langkah mereka bukan untuk membungkam kritik, melainkan meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Silakan mengkritik AMDAL, itu hak semua orang. Tetapi jangan menyampaikan seolah-olah masyarakat tidak pernah dilibatkan. Kami hadir, kami ikut, dan kami mengetahui prosesnya. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan fakta ini langsung kepada Ombudsman,” katanya.


