Emitentrust.com- PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menanggapi permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penjualan Deli Park Mall di Medan senilai Rp2,44 triliun.
Corporate Secretary APLN F. Justini Omas menjelaskan bahwa aksi divestasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat likuiditas dan menurunkan beban utang, bukan sinyal pelemahan bisnis.
Penjualan Deli Park Mall dilakukan melalui entitas anak PT Sinar Menara Deli (SMD) kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) sebagai bagian dari optimalisasi dan rebalancing portofolio aset.
“Perseroan secara berkala melakukan evaluasi portofolio aset agar dapat fokus pada aset strategis yang memberi kontribusi jangka panjang,” jelas Justini dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Justini mengungkapkan, nilai transaksi penjualan Deli Park Mall mencapai Rp2,44 triliun termasuk PPN, dengan skema pelunasan sekaligus (lump sum) pada saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Menariknya, dalam transaksi ini tidak digunakan penilai independen. Justini menyebut harga jual ditentukan berdasarkan pertimbangan komersial wajar, kondisi pasar properti, kinerja aset, serta hasil negosiasi independen antar pihak (arm’s length).
“Harga transaksi dinilai telah mencerminkan nilai wajar dan tidak merugikan Perseroan maupun pemegang saham,” tegas Justini .
Hasil penjualan aset jumbo tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat kas dan struktur permodalan. APLN mengalokasikan dana untuk: Pelunasan sebagian utang SMD ke Bank Maybank Indonesia sebesar Rp252 miliar, Pelunasan sebagian utang Perseroan ke Bank Danamon Indonesia sebesar Rp400 miliar, Mendukung pengembangan proyek di Balikpapan dan memperkuat pendanaan operasional dan investasi ke depan
APLN menilai transaksi ini akan memperbaiki rasio leverage dan likuiditas, tanpa menimbulkan dampak negatif material terhadap kelangsungan usaha.
APLN juga membeberkan bahwa kontribusi Deli Park Mall terhadap kinerja konsolidasi Perseroan relatif kecil. Pada 2024, kontribusi Deli Park Mall hanya, 2,71% terhadap pendapatan usaha, 8,39% terhadap laba operasional dan 3,17% terhadap arus kas operasional
Dengan porsi tersebut, pelepasan aset dinilai tidak mengganggu kinerja operasional APLN secara keseluruhan, justru memperbaiki likuiditas.
Justini menegaskan penjualan Deli Park Mall bukan transaksi material maupun transaksi afiliasi. Nilai transaksi hanya setara 15,96% dari ekuitas Perseroan, masih di bawah ambang batas 20% sesuai POJK 17/2020.
Adapun nilai buku (book value) Deli Park Mall per 31 Desember 2024 tercatat Rp1,48 triliun, sementara estimasi laba pelepasan aset masih dalam proses perhitungan final dan akan dicatat sesuai standar akuntansi.
Terkait kenaikan harga saham APLN usai pengumuman penjualan Deli Park Mall, Perseroan menilai pasar merespons positif. Sentimen tersebut turut diperkuat oleh Stimulus PPN DTP 100% properti di 2026, Program 3 juta rumah pemerintah dan Ekspektasi penurunan BI Rate
” Kombinasi kebijakan fiskal dan moneter tersebut membuat sektor properti kembali dilirik investor,”
APLN memastikan tidak ada kewajiban, komitmen, maupun risiko lanjutan yang melekat pada Perseroan atau entitas anak setelah transaksi. Hingga kini, tidak ada fakta material lain yang belum diungkap ke publik dan berpotensi memengaruhi perdagangan saham APLN.


