Emitentrust.com – PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) akan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak 218,31 juta saham baru Seri B.
Seluruh saham baru tersebut akan diserap oleh pemegang saham afiliasi, PT Bakrie Kalila Investment (BKI),PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) akan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak 218,31 juta saham baru Seri B.
Seluruh saham baru tersebut akan diserap oleh pemegang saham afiliasi, PT Bakrie Kalila Investment (BKI), dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp338,39 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, PMTHMETD akan dilakukan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.550 per saham. Dengan jumlah saham yang diterbitkan sebanyak 218.313.500 lembar, dana yang diperoleh Perseroan dari aksi korporasi ini mencapai sekitar Rp338,39 miliar.
Manajemen menjelaskan, PMTHMETD dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK Nomor 14/2019 serta merupakan tindak lanjut atas persetujuan pemegang saham yang telah diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2025.
Perseroan menyebut keterlibatan PT Bakrie Kalila Investment sebagai pihak afiliasi memberikan kepastian terhadap perolehan dana sehingga rencana bisnis yang telah disusun dapat segera direalisasikan.
Komitmen yang diperoleh dari BKI memungkinkan Perseroan untuk segera memperoleh dana hasil pelaksanaan PMTHMETD, sehingga Perseroan dapat segera merealisasikan rencana bisnis sesuai penggunaan dana yang ditargetkan,” tulis manajemen yang dikutip pada Minggu (7/6).
Sesuai jadwal, penerbitan dan distribusi saham baru akan dilakukan pada 12 Juni 2026, dilanjutkan dengan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 15 Juni 2026. Adapun pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD dijadwalkan pada 18 Juni 2026.
Setelah aksi korporasi ini rampung, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh ENRG akan meningkat menjadi 26,56 miliar saham dengan modal disetor mencapai sekitar Rp6,95 triliun.


